Kasus Honor Stafsus, Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kooperatif

Siap berikan informasi yang dibutuhkan kejaksaan

Mataram, IDN Times - Pejabat Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran honor staf khusus (stafsus). Mereka adalah stafsus era Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) periode 2018 - 2023.

Penjabat Sekda NTB Fathurrahman mengatakan bahwa memang sejumlah pejabat dan mantan Pemprov NTB telah dimintai keterangan oleh penyelidik Pidsus Kejati NTB.

"Jadi itu merupakan wilayah kerja dari kejaksaan. Itu memang sudah terkonfirmasi beberapa pejabat dan mantan pejabat (Pemprov NTB) telah diperiksa," kata Fathurrahman dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa sore (12/12/2023).

1. Siap berikan informasi yang dibutuhkan kejaksaan

Kasus Honor Stafsus, Pejabat Pemprov NTB Dipastikan KooperatifKantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB ini menegaskan pejabat Pemprov akan kooperatif dari panggilan penyelidik Pidsus Kejati NTB. Ia mengatakan pejabat Pemprov NTB akan memberikan informasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam penyelidikan kasus ini.

"Kami tentu juga kooperatif untuk melakukan hal-hal terbaik jika memang informasi terkait itu dibutuhkan. Dan saya kira ini masih dalam kerangka memberikan keterangan dari pejabat atau mantan pejabat terkait stafsus. Beberapa pejabat sudah kooperatif sesuai ketentuan yang ada untuk memberikan keterangannya dalam kasus stafsus ini," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 12 - 17 Desember 2023

2. Pembayaran honor Stafsus dipastikan sesuai regulasi

Kasus Honor Stafsus, Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kooperatifilustrasi gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Fathurrahman menambahkan pembayaran honor Stafsus dipastikan sesuai regulasi yang ada. Dikatakan, perekrutan stafsus tergantung kebijakan atau diskresi kepala daerah pada masanya.

Di beberapa provinsi, juga ada pengangkatan stafsus yang dilakukan kepala daerah. Tetapi begitu jabatan kepala daerah berakhir, maka otomatis stafsus tersebut bubar.

"Memang itu kebijakan kepala daerah, membutuhkan tenaga ahli untuk mengawal program dan kebijakan kepala daerah," jelasnya.

3. Kejaksaan periksa pejabat dan stafsus era Zul - Rohmi

Kasus Honor Stafsus, Pejabat Pemprov NTB Dipastikan KooperatifAspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan belasan pejabat Pemprov NTB dan Stafsus era Zul - Rohmi telah diperiksa penyelidik Pidsus Kejati NTB. Sebanyak 15 pejabat dan Stafsus telah dimintai keterangannya oleh penyelidik Pidsus Kejati NTB.

Ely menjelaskan kasus dugaan korupsi pembayaran honor Stafsus Gubernur era Zul - Rohmi masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB belum membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran honor Stafsus era Zul - Rohmi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pembayaran honor Stafsus diduga menyimpang. Pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah, puluhan stafsus direkrut dan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Rata-rata honor yang diterima Stafsus berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang setiap bulan. Sehingga dalam setahun, pembayaran honor Stafsus menghabiskan anggaran daerah lebih dari Rp2 miliar. Honor yang diterima Stafsus jauh melebihi gaji pegawai honorer Pemprov NTB.

Baca Juga: Bawaslu NTB Laporkan 10 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya