Kasus Bank NTB Syariah, Kejati Periksa Penerima Kredit Tak Wajar

Ada nasabah istimewa yang mendapatkan kredit tak wajar

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengusut dugaan kasus korupsi di PT Bank NTB Syariah. Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah memeriksa 8 pejabat internal Bank NTB Syariah dan penerima kredit atau pembiayaan.

"Seingat saya 8 orang sudah diperiksa. Ada dari internal BUMD (Bank NTB Syariah) dan penerima pencairan pembiayaan," sebut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Kamis (7/3/2024).

1. Proses penyelidikan sedang berjalan

Kasus Bank NTB Syariah, Kejati Periksa Penerima Kredit Tak WajarKasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Efrien menjelaskan kasus dugaan korupsi di PT Bank NTB Syariah masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi atas pemberian kredit atau pembiayaan dari PT Bank NTB Syariah.

Sejauh ini, kata Efrien, belum ada pejabat dari Pemprov NTB yang dimintai keterangan oleh penyelidik Pidsus Kejati NTB. Bank NTB Syariah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov NTB.

"Belum ada dari Pemprov NTB yang diperiksa, belum dapat informasi dari teman-teman penyelidik. Prosesnya masih berjalan, masih proses penyelidikan," terangnya.

2. Tangani kasus pemberian kredit tidak wajar

Kasus Bank NTB Syariah, Kejati Periksa Penerima Kredit Tak Wajarilustrasi transaksi dengan kartu kredit (pexels.com/Norma Mortenson)

Efrien mengatakan kasus yang ditangani Kejati NTB terkait pemberian kredit atau pembiayaan kepada sejumlah nasabah oleh PT Bank NTB Syariah. Sementara terkait pembangunan 12 gedung PT Bank NTB Syariah tidak ditangani.

"Kita nangani pembiayaannya. Kalau pembangunan 12 gedung itu kita gak nangani itu. Karena itu sesuai temuan BPK Rp2 miliar lebih potensi kerugiannya. Tinggal dipulihkan saja, dikembalikan saja, ditagih," terangnya.

3. Ada sejumlah nasabah istimewa yang mendapatkan kredit

Kasus Bank NTB Syariah, Kejati Periksa Penerima Kredit Tak WajarKantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Direktur Pusat Pemberdayaan Masyarakat NTB sekaligus Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Sudiarto membeberkan hasil temuan OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang telah melakukan audit selama enam bulan.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank NTB Syariah dinilai belum optimal. Salah satu kinerja yang disorot adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada sejumlah nasabah istimewa.

Pembiayaan tersebut diberikan kepada nasbah-nasabah istimewa, seperti PT. Carsten Group Indonesia sebesar Rp11 miliar, PT. Lombok Institute of Flight Technology Rp14 miliar, dan PT. Aria Jaya Raya Rp318 milliar dengan jaminan yang digunakan berupa sertifikat dan kontrak.

Nilai seritifikat yang dijadikan jaminan tersebut tidak sama atau melebihi nilai pembiayaan yang diperolehnya. Sedangkan kontrak yang digunakan jaminan pencairan dananya bukan pada Bank NTB Syariah.

Pembiayaan yang diperoleh Lombok Institut of Flight Technology digunakan untuk pembelian pesawat untuk sekolah penerbangan. Sampai sekarang, tidak pernah terdengar di mana tempat beroperasinya pesawat itu, termasuk jaminan yang digunakan berupa sertifikat.

Baca Juga: Harga Beras Rp15 Ribu per Kg, Warga Mataram Serbu Gerakan Pangan Murah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya