Kampanyekan Caleg Perindo, Komisaris ITDC Dilaporkan ke Bawaslu NTB  

Bawaslu NTB minta pelapor lengkapi berkas laporan

Mataram, IDN Times - Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Irzani dilaporkan ke Bawaslu NTB, Senin (21/8/2023). Irzani dilaporkan karena mengkampanyekan bakal Caleg Partai Perindo dalam sebuah pertemuan di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan laporan tersebut sudah masuk dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan laporan oleh staf Bawaslu NTB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa berkas laporan yang perlu dilengkapi oleh pelapor.

"Video yang diserahkan cuma kita meminta kepada pelapor untuk melengkapi bukti yang sudah diserahkan. Kita tunggu pelapor melengkapi berkas laporannya," kata Itratip dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (22/8/2023).

1. Bawaslu akan kaji laporan setelah berkas lengkap

Kampanyekan Caleg Perindo, Komisaris ITDC Dilaporkan ke Bawaslu NTB  Kantor Bawaslu NTB. (dok. Bawaslu NTB)

Setelah pelapor melengkapi berkas laporannya, Bawaslu NTB akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Bawaslu NTB akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kajian itu untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan masuk kategori pelanggaran seperti apa dalam konteks pemilu sekarang.

"Nanti kita pelajari dulu. Sekarang kita belum bisa memberikan penilaian karena kita masih menunggu kelengkapan berkas pelapor," terangnya.

Baca Juga: Overpopulasi, Relawan Sebut Anjing Liar di Lombok Perlu Disterilisasi

2. Pejabat BUMN dan ASN diminta taat aturan

Kampanyekan Caleg Perindo, Komisaris ITDC Dilaporkan ke Bawaslu NTB  Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Itratif, ASN hingga pejabat BUMN dilarang terlibat dalam kampanye. Menurutnya, aturan itu sudah jelas termasuk sanksi yang akan diberikan.

"Tinggal bagaimana ASN dan para pejabat yang dilarang terlibat untuk kampanye itu taat dengan aturan perundang-undangan yang ada. Kalau misalnya mereka masih bermain-main, tentu kita melakukan penanganan sesuai dengan kategorisasi pelanggaran yang dilakukan," kata Itratip.

Pemberian sanksi kepada ASN dan pejabat BUMN tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Mengenai hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pemilu, sudah ada ketentuannya. Di mana, pihak yang memberikan keputusan adalah pengadilan.

"Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan tapi pengadilan," tandasnya.

3. Beredar video pendek Irzani ajak masyarakat pilih caleg

Kampanyekan Caleg Perindo, Komisaris ITDC Dilaporkan ke Bawaslu NTB  Komisaris ITDC Irzani. (tangkapan layar video)

Terpisah, Komisaris ITDC Irzani yang dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu NTB belum memberikan tanggapan. Sementara itu, beredar video pendek dengan durasi 1 menit 20 detik di media sosial. Dalam video tersebut, Irzani mengajak masyarakat Pringgasela memilih caleg dari Partai Perindo untuk DPRD Lombok Timur.

Berikut isi pidato Irzani dalam video pendek yang beredar di media sosial:
"Ada saudara kita yang maju caleg di Pringgasela? Kalau tidak ada, mari kita lihat siapa yang disuruh sama Tuan Guru Bajang, satu, dua, tiga. Tidak perlu pelungguh diskusi. Ikuti saja sudah".

"Saya dapat laporan ada Pak Yuda dari Pringgasela di sini. Beliau ini lawyer, pengacaranya organisasi sudah panjang. Berdiri Pak Yuda. Ini ternyata orang asli Pringgasela temannya Ustaz Lukman".

"Ini seingat saya beliau punya penugasan dari Bapak Tuan Guru Bajang, supaya maju membantu partai yang dipimpin Bapak Tuan Guru Bajang melalui dapil sini. Selain ada namanya Pak Husnudin Khair, ada juga namanya Pak Lukmanul Hakim. Mari semuanya kita bantu kader-kader yang kita punya".

"Nanti dipimpin sama Ustaz Lukman di sini. Seluruh pesan-pesan Bapak Tuan Guru Bajang, seluruh pesan-pesan Ibu Wakil Gubernur, seluruh pesan-pesan tokoh-tokoh organisasi kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi Tanggal 22 - 23 Agustus 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya