Kakek 83 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Anak SD dan SMA 

Kasus dilaporkan oleh nenek korban

Sumbawa, IDN Times - Seorang kakek usia 83 tahun inisial JH diduga mencabuli seorang murid kelas 6 SD dan siswi kelas 1 SMA di wilayah Kecamatan Empang, kabupaten Sumbawa pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA. Kasus ini dilaporkan oleh nenek korban ke Polsek Empang pada Rabu (7/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili menjelaskan kedua korban merupakan sahabat. Korban pertama yang masih duduk di kelas 6 SD tinggal bersama neneknya. Kedua orang tuanya sudah bercerai. Sedangkan korban kedua yang duduk di kelas 1 SMA merupakan teman dari korban pertama.

"Keterangan dari korban pertama, digilir yang besar dulu baru dia. Setelah itu dikasih uang Rp50 ribu," tutur Halili, Selasa (13/2/2024).

1. Korban sering murung dan menyendiri

Kakek 83 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Anak SD dan SMA Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Pelapor mengetahui kejadian tersebut berawal pada Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelapor dalam hal ini nenek korban melihat kondisi cucunya yang lebih sering murung dan menyendiri.

Pada saat itu, ia sempat mencoba bertanya kepada korban apa yang telah terjadi. Saat itu juga korban menceritakan langsung kepada neneknya bahwa ia bersama temannya disetubuhi oleh pelaku di rumahnya.

Baca Juga: SPBU Dipakai Kampanyekan Capres, Bawaslu NTB Proses Tipilu

2. Nenek korban melaporkan kejadian pencabulan ke Kadus

Kakek 83 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Anak SD dan SMA Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Mendengar hal tersebut, nenek korban langsung menuju ke rumah Kepala Dusun (Kadus) untuk melaporkan kejadian tersebut. Kadus sempat mencari tahu apa yang terjadi. 

Pada Rabu (7/2/2024), Kadus mendampingi korban dan pelapor menuju ke Polsek Empang untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Empang Aiptu Muh Suhadi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

3. Pelaku ditangkap

Kakek 83 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Anak SD dan SMA Kakek 83 tahun yang ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi SD dan SMA di wilayah Kecamatan Empang Sumbawa. (dok. Polres Sumbawa)

Selanjutnya, Kanit Reskrim menghubungi Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili. Polisi yang didampingi pemerintah desa setempat bergerak menuju rumah pelaku. Ketika tiba di rumah pelaku, Kanit Reskrim Polres Sumbawa bersama Kapolsek Empang sempat melakukan interogasi kepada pelaku.

Polisi kemudian memberikan penjelasan kepada keluarga pelaku dan tidak lama kemudian pelaku diamankan di Polsek Empang. Kemudian pelaku dibawa untuk diserahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Tanpa Tekanan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya