Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran

Buat posko pengaduan dan konsultasi

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta mulai dibayarkan pada H-10 Lebaran IdulFitri 1444H.
Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Tahun ini diharapkan bisa dibayar H-10 Lebaran. Kalau di ketentuan H-7 lebaran. Tetapi hiharapkan oleh pemerintah kalau bisa semua THR mulai dibayarkan H-10 atau lebih cepat. Sehingga H-7 lebaran, THR sudah selesai dibayarkan," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/4/2023).

1. Pemberian THR diharapkan membantu pergerakan ekonomi

Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 LebaranKepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Dengan membayar THR lebih cepat, maka para pekerja dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Sekaligus, kata Aryadi, dapat membantu mengerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

"Lebih cepat belanja, ini akan menimbulkan perputaran ekonomi lebih cepat. Di samping itu, masyarakat dalam melaksanakan ibadah agama bisa lebih khusyuk, tidak terburu-buru, sudah bisa menyiapkan lebih awal," terangnya.

Baca Juga: 61 Bencana Melanda NTB: 111.118 Jiwa Terdampak, 5 Warga Meninggal 

2. Buat posko di provinsi dan kabupaten/kota

Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 LebaranLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Mantan Kepala Diskominfotik Provinsi NTB ini menjelaskan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota diminta membuat Posko Pengaduan THR. Posko dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Ada 11 Posko Pengaduan THR yang dibuat di seluruh NTB. Di setiap posko ada petugas dari pengawas ketenagakerjaan dan bidang hubungan industrial yang piket. Tidak hanya menerima pengaduan dari pekerja, Posko Pengaduan THR juga menjadi tempat konsultasi perusahaan, karena selama ini ada banyak yang salah persepsi mengenai cara menghitung besaran THR yang diberikan kepada pekerja.

"Kayak tahun lalu ada perushaan yang mau bayar tapi bingung cara menghitungnya. Mudah-mudahan tahun ini lancar karena pedomannya masih yang lama. Cuma diperbarui modelnya, ada surat edaran," kata Aryadi.

3. Terima 12 pengaduan soal THR tahun 2022

Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 LebaranIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Tahun 2022, sebut Aryadi, pihaknya menerima sebanyak 12 pengaduan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan di NTB. Namun, rata-rata pengaduan itu dapat diselesaikan. Untuk itulah, pihaknya menempatkan petugas pengawas ketenagakerjaan dan bidang hubungan industrial di Posko Pengaduan THR.

Ketika ada pengaduan, petugas langsung mencarikan solusi antara perusahaan dan pekerja. "Kalau dulu dilihat kemampuan untuk membayar THR. Kalau sekarang pasca pandemik, mudah-mudahan tidak ada lagi, sudah jelas rumusannya satu kali gaji," tandasnya.

Selain melalui Posko Pengaduan THR, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara online lewat NTB Care. Nantinya, NTB Care yang meneruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk penanganannya.

Baca Juga: BBPOM Temukan Makanan Mengandung Boraks di Pesona Khazanah Ramadan  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya