Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati 

Sabu yang dibawa ke Lombok dengan berat 1 kg adalah kelas 1

Mataram, IDN Times - Pemuda asal Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh inisial IM (25) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pemuda itu tertangkap membawa 1 kilogram (kg) sabu di salah satu hotel berbintang wilayah Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/6/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132, 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Heri didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/6/2022).

1. Gagalkan peredaran sabu seberat 1 kg

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati Dua tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Heri mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Mataram atas hasil proses penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76, ini merupakan prestasi kerja atas diamankannya tersangka dan barang bukti. Terbukti dari hasil penggeledahan tersangka membawa, menyimpan atau memiliki barang berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kg yang berasal dari Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca Juga: Khabib Investasi Rp400 Miliar Bangun Resort Terapung di Lombok

2. Mengaku dibayar Rp40 juta

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg. (Dok. Polresta Mataram)

Kapolresta menjelaskan terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram. Sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Tersangka datang ke Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.

"Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar No. 355 hotel tersebut diketahui inisial IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, yang menurutnya memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah Rp40 juta," terang Heri.

3. Polisi ringkus dua tersangka

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Namun selang beberapa lama, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar No. 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar. Atas dugaan itu, Tim Opsnal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 kg, alat komunikasi, buku tabungan bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai. Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan barang bukti.

"Jadi ada dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba. saat ini terduga diamankan di Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan,"jelasnya.

Menurut tersangka IM, ia membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah. Dia juga mengaku baru sekali mengantar sabu ke Lombok.

"Sementara itu dilanjutkan dengan test kit keaslian jenis sabu tersebut yang ternyata kelas I oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram," katanya.

Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Lombok, Gagal Nikah Deh!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya