Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Tutup Kantor Cabang di NTB 

Relawan ACT di NTB mencapai 1.000 orang

Mataram, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pascapencabutan izin PUB, penerimaan donasi oleh ACT di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah berhenti total.

1. ACT tutup kantor cabang NTB

Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Tutup Kantor Cabang di NTB Kepala Dinsos Provinsi NTB, Ahsanul Khalik (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Ahsanul Khalik yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (16/7/2022) mengatakan aktivitas pengumpulan donasi oleh ACT Cabang NTB sudah berhenti total pascakeluarnya SK pencabutan PUB oleh Kemensos.

Meskipun masih bisa melakukan aktivitas lain di luar pengumpulan donasi, namun Dinsos NTB menerima pemberitahuan bahwa kantor ACT Cabang NTB telah menutup kaantornya yang berada di Jalan Sriwijaya No. 80 J Kota Mataram.

"Kalau penerimaan donasi sudah berhenti total, aktivitas lain sesuai arahan kementerian masih bisa, tapi kawan-kawan ACT Cabang NTB, memberitahu kepada kami dan sesuai hasil pantauan Staf Bidang Pemberdayaan Sosial, sementara ini sudah menutup kantornya. Artinya sudah tidak ada aktivitas untuk dan atas nama ACT sementara ini," kata Khalik.

Setelah pencabutan izin PUB, semua rekening donasi ACT juga sudah diblokir. Ditanya seberapa besar jumlah donasi yang diblokir di NTB, Khalik mengatakan pemblokiran itu berurusan langsung dengan kepolisian dan pemerintah pusat.

Tetapi, lanjut Khalik, berdasarkan laporan dari pengurus ACT Cabang NTB, hampir semua donasi yang masuk sifatnya dari mitra sudah disalurkan sesuai permintaan mitra tersebut. ACT Cabang NTB sesuai perkembangan seluruh daerah, dinilai paling kooperatif dan sangat taat dengan keputusan Kemensos dalam hal tidak boleh melakukan pengumpulan uang dan barang.

"Dan ini oleh Kemensos diakui, bahkan daerah lain diminta untuk melakukan komunikasi dan pendekatan yang sama seperti yang dilakukan NTB," tuturnya.

Lalu bagaimana pengawasan lembaga-lembaga yang menghimpun dana sosial di masyarakat ke depannya? Mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini mengatakan memang harus ada audit. Dan merupakan suatu kewajiban bagi lembaga yang menghimpun donasi dari masyarakat untuk melaporkannya.

"Harusnya memang ada audit, dan ada kewajiban mereka melaporkan," tandas penulis buku Seni Berpikir dan Bekerja ala Bang Zul : Mendayung Menenangkan Badai ini.

Baca Juga: Heboh,Warga Lombok Temukan Bangkai Kapal Diduga Berusia Ratusan Tahun 

2. Berharap masalah cepat berlalu

Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Tutup Kantor Cabang di NTB Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian menyatakan pihaknya mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemensos. Sesuai keputusan Kemensos, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

ACT Area Timur Tenggara membawahi sejumlah provinsi di Indonesia Timur seperti NTB, Bali, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua. Setelah pencabutan izin PUB, ACT NTB hanya menyelesaikan penyaluran bantuan sesuai permintaan mitra.

Mantan Kepala ACT Cabang NTB ini menyebutkan donasi yang terkumpul di NTB setiap tahun sekitar Rp2 miliar. Namun ketika bencana gempa NTB pada 2018 lalu, donasi yang terkumpul mencapai Rp8 miliar setahun. "Untuk operasional langsung pusat," kata Alfian.
ACT Cabang NTB memiliki sekitar 1.000 relawan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah pegawai hanya 6 orang. Alfian menjelaskan kasus yang terjadi di ACT saat ini terjadi sebelum dilakukan restrukturisasi. Untuk itu, ia berharap masalah yang dihadapi ACT saat ini cepat berlalu.

"Ini bukan hanya harapannya karyawan dan relawan ACT. Ini pundak kami juga memperjuangkan itu. Kami akan ikuti semua prosesnya. Kita berharap supaya cepat berlalu," harapnya.

3. MUI NTB dorong dilakukan audit

Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Tutup Kantor Cabang di NTB Ketua MUI NTB Prof. Saiful Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Saiful Muslim mendorong agar dilakukan audit terkait dengan dugaan penyimpangan dana ACT. Sehingga tidak ada yang berprasangka macam-macam terhadap seseorang yang bisa berujung fitnah.

Selain itu, ia juga berharap kepada lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari umat agar mengelola dana secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai kasus yang menimpa ACT membuat masyarakat tidak percaya menyumbang untuk membantu sesama yang membutuhkan uluran tangan.

Pantauan IDN Times di Kantor ACT Cabang NTB, Sabtu (16/7/2022) sore, aktivitas di lembaga filantropi itu sudah tidak ada lagi. Pintu kantor ACT Cabang NTB yang berada di ruko Jalan Sriwijaya No. 80 J Kota Mataram lantai 2 itu sudah tutup.

Di bagian depan hanya ada satu mobil ambulans milik ACT yang terparkir. Namun tidak ada seorang pun di lokasi. Di mobil ambulans tersebut, logo ACT sudah ditutupi dengan isolasi warna hitam.

Baca Juga: Maret 2022, Penduduk Miskin di NTB Tinggal 731.940 Orang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya