Gaya Hidup yang Berujung Jeratan Utang Pinjol, Gen Z Butuh Edukasi 

Kemudahan pinjaman di pinjol berujung petaka

Mataram, IDN Times - Fenomena maraknya sistem pinjaman online (pinjol) semestinya menjadi perhatian pemerintah. Terutama kepada kelompok generasi muda yang membutuhkan edukasi tentang dampak negatif pinjol yang banyak memberikan kemudahan dalam layanan peminjaman uang dan barang. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Muhammad Firmansyah mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur teknis pemberian kredit pinjol agar tidak membebani masyarakat.

"Pinjol ini kredit meringankan dalam prosesnya. Tapi setelah itu baru kelihatan memberatkan peminjam. Fenomena orang terjerat utang pinjol saya prediksi akan meledak," katanya saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Sabtu (28/1/2023).

1. Meminjam untuk gaya hidup

Gaya Hidup yang Berujung Jeratan Utang Pinjol, Gen Z Butuh Edukasi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Muhammad Firmansyah. (dok. Istimewa)

Salah satu yang menjadi korban pinjol adalah para mahasiswa. Mereka mengajukan pinjol untuk pemenuhan kebiasaan gaya konsumtif atau gaya hidup. Di sisi lain, mereka masih mengandalkan pendapatan dari orangtua masing-masing. 

Menurutnya, mahasiswa tentunya akan kesulitan dalam melakukan pelunasan pinjol yang bunganya mencapai belasan persen per bulan. 

"Karena mahasiswa sekarang juga tak mau mati gaya. Ingin mengganti HP sementara kiriman orangtua terbatas. Mereka cari institusi keuangan yang mudah diakses, pinjol sasarannya," kata Firmansyah.

Terkadang, mahasiswa tidak memedulikan konsekuensi dari melakukan peminjaman dari pinjol. Mereka beranggapan mampu melunasi pelunasan utang pinjol dengan mengandalkan kiriman orangtua. 

"Kalau kebanyakan untuk konsumtif maka ini menjadi petaka. Tapi kalau untuk produktif, tetap hati-hati juga, jangan sampai itu memberatkan. Kalaupun itu untuk produktif," ujarnya.

Baca Juga: Investasi di NTB Tembus Rp21,6 Triliun, Serap 4.173 Tenaga Kerja  

2. Perlu pertimbangan matang

Gaya Hidup yang Berujung Jeratan Utang Pinjol, Gen Z Butuh Edukasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Karenanya, Firmansyah menyarankan para mahasiswa berhati-hati dalam pengajuan pinjol. Mempertimbangkan beban bunga hingga kemampuannya dalam melunasi besaran pinjaman. 

Menurutnya, mayoritas mereka yang terjerat pinjol didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan. Apalagi dengan kemudahan dalam memperoleh pinjaman ditawarkan pihak pinjol.

"Kalau kemudahan ini dibiarkan maka akan berimbas pada ekonomi makro. Karena ini persoalan trust, akan berdampak pada yang lain," ucapnya.

Untuk itu, OJK diminta rajin turun melakukan sosialisasi ke kampus-kampus memberikan edukasi kepada mahasiswa. "Jangan sampai mahasiswa menjadi terganggu studinya. Dikejar-kejar oleh penagih utang maka tidak akan bisa konsentrasi untuk kuliah," tandasnya.

3. Manfaatkan perbankan resmi

Gaya Hidup yang Berujung Jeratan Utang Pinjol, Gen Z Butuh Edukasi Kepala Biro Perkonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma mengatakan, kemudahan pengajuan pinjol yang membuat banyak orang tergoda mengajukan pinjaman. 

"Untuk itu, kita mengimbau masyarakat karena kita tak bisa menghindari era digitalisasi teknologi. Orang sudah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan transaksi keuangan termasuk melalui pinjol," katanya.

Ia pun menyarankan agar masyarakat lebih mempercayai pemanfaatan sistem perbankan konvensional. 

"Jangan memanfaatkan kemudahan saja, yang gampang didapat," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai pentingnya dalam mengedukasi masyarakat agar tidak tergoda dalam penawaran pinjol. Supaya semakin sadar dan paham ketika melakukan transaksi keuangan ke lembaga jasa keuangan yang resmi.

"Supaya tidak terlilit praktik ijon, rentenir, mendapatkan perlakuan tidak senonoh ketika tidak mampu mengembalikan pinjaman," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah pinjol memberlakukan bunga pinjaman tinggi di mana utang Rp1 juta dalam sebulan menjadi Rp1,6 juta. Pihak konsumen langsung dibebani pemotongan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu. 

Sehingga pihak peminjam hanya memperoleh uang pinjaman sebesar Rp800 ribu. 

Dalam laporan OJK tahun 2022 terdapat 20 pinjol ilegal di NTB, yakni Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hukan, Pinjaman Aman, Pundi Teman, Platform Besar, Ringan Pinjaman, Cash Maju, Cash Rumah, Dana Cicil, Dompet Excellent, Tunai Pintar, Tunaiku, Rupiah Kasih.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bali - Lombok Mahal, Maskapai Kena 'Semprit'  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya