Dugaan Korupsi Marching Band, Oknum Pejabat Dinas Dikbud NTB Ditahan

Kasus dinyatakan P21 alias sudah lengkap

Mataram, IDN Times - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersangka yang merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut di Dinas Dikbud NTB inisial MI telah lengkap atau P21.

"Tersangka MI telah kami tahan sejak hari kemarin, Rabu, 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/7/2023).

1. Usut pengadaan marching band senilai Rp2,7 miliar lebih

Dugaan Korupsi Marching Band, Oknum Pejabat Dinas Dikbud NTB DitahanKabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Arman menjelaskan kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada 8 Juni 2018. Di mana, paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri dari 2 buah paket senilai Rp2,7 miliar lebih. Antara lain Paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp1.700.742.850. Kemudian Paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp1.062.962.250.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK Dinas Dikbud NTB inisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

Baca Juga: Penyidik Temukan Petunjuk Kasus Korupsi Marching Band Dikbud NTB  

2. PPK bersekongkol dengan calon peserta lelang yang meminjam perusahaan orang lain

Dugaan Korupsi Marching Band, Oknum Pejabat Dinas Dikbud NTB Ditahandjkn kemenkeu

Dalam kasus ini, MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB yang telah meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survei harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp212. 421. 000,- yang terdiri dari 17 item peralatan marching band.

Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Pratama tersebut, LB menyerahkan dokumen harga kepada oknum PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang tanpa melakukan survei kembali di tempat lain.

Dalam proses lelang, paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar. Sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang dimasukkan hanya CV. Embun Mas. Rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan tipe barang CV. Julang Marching Pratama.

3. Nilai penawaran janggal

Dugaan Korupsi Marching Band, Oknum Pejabat Dinas Dikbud NTB DitahanIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nilai penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun Emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp982.431.250,- sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran. Atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up.

Barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda NTB berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Provinsi NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoice, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lainnya.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ratusan Warga NTB Desak Kapolri Tangkap Penghina Nabi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya