Ditagih Jaksa, Belasan Hotel di Lombok Nunggak Pajak hingga Miliaran 

Siap ambil langkah hukum jika tak kunjung bayar pajak

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Mataram, Pemda Lombok Utara dan Pemda Lombok Barat terkait penagihan tunggakan pajak belasan hotel, restoran dan tempat hiburan malam. Nilai tunggakan bervariasi mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah.

Pada Kamis (21/9/2023), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram menerima penyelesaian pembayaran tunggakan pajak Daerah berupa pokok pajak Hotel Golden Palace dengan nilai sejumlah Rp1 miliar lebih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Mataram berdasarkan Surat Kusa Khusus Nomor : SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023, yang diterima dari Walikota Mataram.

Kajari Mataram Ivan Jaka menjelaskan pihaknya melaksanakan kewenangan kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Mataram melalui jalur nonlitigasi. Penyelesaian permasalahan hukum ini di luar pengadilan yang sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak Hotel Golden Palace dan pihak Golden Palace telah menunaikan kewajibannya secara lunas terkait pembayaran Pokok Pajak Daerah," kata Ivan.

1. Selesaikan dua SKK

Ditagih Jaksa, Belasan Hotel di Lombok Nunggak Pajak hingga Miliaran Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. ANTARA/Dhimas B.P

Ivan mengatakan hasil dari pungutan pajak tersebut dapat menunjang pembangunan daerah serta pembangunan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Dengan meningkatnya peluang untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru yang secara tidak langsung dapat menekan tingkat inflasi.

Untuk itu, Kejari Mataram berharap wajib pajak lain yang masih menunggak pajak untuk menunaikan kewajibannya. Pada September 2023, Kejari Mataram telah berhasil menyelesaikan dua Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan pajak daerah yaitu Jeeva Klui Resort di Kabupaten Lombok Utara serta Hotel Golden Palace di Kota Mataram dengan total pajak yang dipulihkan sejumlah Rp2.118.526.014.

Baca Juga: Beli Satu Gratis Satu, MGPA Siapkan 6.000 Tiket MotoGP untuk ASN NTB

2. Belasan hotel dan tempat hiburan malam masih nunggak pajak

Ditagih Jaksa, Belasan Hotel di Lombok Nunggak Pajak hingga Miliaran ilustrasi kamar hotel (commons.wikimedia.org/j o)

Selain itu, kata Ivan, Kejari Mataram melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga sedang menangani SKK lainnya dari Pemda Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kota Mataram. Ini terkait bantuan hukum nonlitigasi penyelesaian tunggakan pajak daerah yang saat ini masih dalam proses. Tercatat ada belasan hotel yang masih menunggak pajak, antara lain:

  1. The Santosa Villas & Resort dengan nilai tunggakan Rp7.439.911.759.
  2. PT. Green Enterprise (CAB) Golong dengan nilai tunggakan Rp1.247.236.982.
  3. Kebun Villa/PT.Indosinga Investama dengan nilai tunggakan Rp426.568.886.
  4. Hotel Bintang Senggigi dengan nilai tunggakan Rp214.054.141.
  5. PT. Loligo Brama Lestari dengan nilai tunggakan Rp263.926.465.
  6. Belina Bar & Restaurant dengan nilai tunggakan RpRp.380.495.586.
  7. Laksda Abdul Hakim/Sasak Garden dengan nilai tunggakan Rp639.178.963.
  8. Blue Safir Café & Karaoke dengan nilai tunggakan Rp61.259.392.
  9. Mekar Senggigi Club dengan nilai tunggakan Rp310.752.577.
  10. PT. Reso Seravan Mandiri dengan nilai tunggakan Rp125.349.204.
  11. Living Asia dengan nilai tunggakan Rp1.851.957.908.
  12. PT. Asano dengan nilai tunggakan Rp596.250.304.
  13. Hotel Grand Legi dengan Nilai Tunggakan Rp898.413.038.

3. Akan tempuh langkah hukum

Ditagih Jaksa, Belasan Hotel di Lombok Nunggak Pajak hingga Miliaran ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Dijelaskan, dari beberapa wajib pajak tersebut telah dilaksanakan upaya nonlitigasi oleh JPN. Sehingga ada yang sudah melakukan pembayaran pajak secara mencicil dan tetap diupayakan penyelesaiannya.

"Kami sementara ini masih mengupayakan penyelesaian tunggakan pajak daerah melalui jalur nonlitigasi dengan cara mengundang kembali pihak hotel selaku wajib pajak. Kami menekankan agar wajib pajak yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya," kata Ivan.

Jika wajib pajak tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan yang dibuat pada upaya nonlitigasi, maka JPN Kejari Mataram akan mengambil langkah hukum. JPN akan menggunakan kewenangannya dalam permasalahan tersebut untuk diselesaikan melalui jalur litigasi.

Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika 2023 Baru Terjual 20 Ribu Lembar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya