Dikorupsi, Kemenkeu Hentikan Dana Desa di NTB

Kepala daerah diminta melaporkan ke Menteri Keuangan

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara penyaluran anggaran dana desa (DD) di sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian distribusi DD ini disebabkan alokasi anggaran yang beberapa di antaranya diselewengkan oknum kepala desa setempat. 

"Terhadap dua desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa sampai kapan pun sepanjang belum memperoleh keputusan yang inkracht, penyaluran dihentikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Rabu (12/1/2022) 

1. Empat desa dihentikan penyaluran DD

Dikorupsi, Kemenkeu Hentikan Dana Desa di NTBKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/M Nasir) 

Sudarmanto mengatakan, ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya. Empat desa tersebut dihentikan penyaluran DD non Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III.

Pertama Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat yang dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai dengan tahap III tahun 2021. Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 202.

Kedua, Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengajukan penyaluran DD tahap l.  Karena terdapat penyalahgunaan DD tahun 2021.

Ketiga, Desa Tolo'oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di tahun 2020.

Dan terakhir, Desa Banjarsari Kabupaten Lombok Timur. Penghentian penyaluran dilakukan karena penyalahgunaan DD di tahun 2020. Terhadap DD yang dikorupsi atau diselewengkan, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Warga dan Pemda NTB Kerja Sama Kelola Aset Seluas 65 Ha di Trawangan

2. Dana Desa bermasalah akan dikunci

Dikorupsi, Kemenkeu Hentikan Dana Desa di NTB(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Sudarmanto mengatakan, alokasi DD tidak serta merta langsung bisa disalurkan. Kepala daerah bersangkutan yang harus melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa telah ada putusan pengadilan tentang masalah tersebut. 

Diungkapkan, DD tahun 2022 tetap dialokasikan tetapi tidak dapat disalurkan.

"Sekarang ada alokasinya cuma dikunci. Tapi setelah dilaporkan oleh kepala daerah bahwa sudah ada putusan inkracht, kuncinya bisa dibuka lagi," terangnya.

Tahun 2022 diharapkan tidak terjadi kembali penyalahgunaan DD oleh kepala desa, terjadi pencurian brankas desa, pemotongan dana desa sehubungan sisa dana desa yang tahun 2021 belum dianggarkan kembali di tahun 2022.

Sehingga penyaluran DD di tahun 2022 dapat tersalurkan l00 persen dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa secara optimal.

3. Penyaluran DD di NTB capai Rp1,245 triliun

Dikorupsi, Kemenkeu Hentikan Dana Desa di NTBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memukul kentongan sebagai tanda peresmian PT Pasar Desa Indonesia berbasis Bumdes di Desa Guwosari Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Lebih lanjut, Sudarmanto menyebutkan penyaluran DD di NTB tahun 2021 mencapai 

Rp1,245 triliun atau sebesar 99,86 persen. Dengan rincian DD Non BLT Tahap I sebesar Rp301,72 miliar, Tahap II sebesar Rp362,70 miliar dan Tahap II sebesar Rp187,08 miliar.

Kemudian alokasi 8 persen DD untuk penanganan pandemik COVID-19 secara keseluruhan telah tersalur kepada 1.004 desa dengan total Rp99.730.647.120.

Dengan rincian 318 desa yang sudah salur tahap I sebelum tanggal 25 Februari 2021 dengan nilai penyaluran Rp31.567.290.320 dan 686 desa yang sudah salur tahap I setelah tanggal 25 Februari 2021 dengan nilai penyaluran Rp68.163.356.800.

Baca Juga: Bertolak ke NTB, Jokowi Tinjau Fasilitas di Mandalika

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya