Desak Hitung Suara Ulang Disetop, Massa Rusak Gerbang KPU Lombok Barat

Massa berasal dari salah satu kubu yang bersengketa

Mataram, IDN Times - Puluhan massa menggeruduk Kantor KPU Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 15.23 WITA. Mereka mendesak KPU Lombok Barat menyetop atau menghentikan proses penghitungan ulang surat suara Caleg PKS Anggota DPRD Lombok Barat.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 7 Juni 2024 lalu.

1. Massa merusak pintu gerbang Kantor KPU Lombok Barat

Desak Hitung Suara Ulang Disetop, Massa Rusak Gerbang KPU Lombok BaratPintu gerbang Kantor KPU Lombok Barat dirusak massa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pantauan IDN Times di lokasi, massa berjumlah sekitar 30 orang. Mereka mendobrak dan merusak pintu gerbang Kantor KPU Lombok Barat. Aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat dan petugas pengamanan KPU yang berada di lokasi berusaha menghalangi massa masuk ke Kantor KPU Lombok Barat.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Namun massa aksi berhasil merusak pintu gerbang Kantor KPU Lombok Barat. Tetapi aparat kepolisian berhasil memukul mundur massa aksi keluar Kantor KPU Lombok Barat.

"Penghitungan suara ulang ini tetap berlanjut. Tadi massa dari pak Haji Hadran meminta penghitungan dihentikan. Tapi ini tidak boleh, karena keputusan MK sampai tanggal 20 Juni selesai penghitungan. Jadi tetap lanjut penghitungan suara," kata Kabag Operasional Polres Lombok Barat AKP Sulaiman H. Husein.

Baca Juga: Jadwal KM Dharma Kartika 5 Rute Lombok-Kupang 19 Juni 2024 

2. Terjunkan 175 personel pengamanan

Desak Hitung Suara Ulang Disetop, Massa Rusak Gerbang KPU Lombok BaratPetugas pengamanan KPU memasang kembali pintu gerbang yang dirusak massa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sulaiman menyebutkan pihaknya menerjunkan 175 personel untuk mengamankan penghitungan suara ulang di Kantor KPU Lombok Barat. Terdiri dari personel Brimob Polda NTB, Polres Lombok Barat dan Polsek Gerung. Pengamanan akan dilakukan sampai selesainya penghitungan suara ulang.

Sulaiman menambahkan tidak ada massa aksi yang diamankan aparat kepolisian dalam aksi tersebut. "Cuma mereka memaksa mau masuk ke lokasi penghitungan suara dan kami harus tetap bertahan. Pemerintah tak boleh kalah sama massa-massa yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

3. Caleg diminta kendalikan massa masing-masing

Desak Hitung Suara Ulang Disetop, Massa Rusak Gerbang KPU Lombok BaratAparat kepolisian sempat mengamankan salah satu massa aksi namun setelah itu dilepas kembali. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sulaiman menambahkan penghitungan surat suara ulang Caleg PKS Dapil 2 Lombok Barat merupakan perintah Mahkamah Konstitusi. Sehingga, aparat kepolisian harus mengamankan putusan MK tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau kepada Caleg yang bersengketa yaitu Abubakar Abdullah dan H. Hadran untuk mengendalikan massanya masing-masing. "Untuk Caleg dari pihak Abubakar maupun H. Hadran, tolong kendalikan massa masing-masing. Biar kondisi wilayah Lombok Barat tetap aman terjaga," harapnya.

Penghitungan surat suara ulang yang dilakukan KPU berdasarkan putusan MK terdapat di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Kecamatan Sekotong dan Lembar Lombok Barat. KPU Lombok Barat mulai melakukan penghitungan surat pada Rabu (19/6/2024) dan akan berakhir pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Rabu 19 Juni 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya