BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pokir di Disperkim NTB

Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB 2023, Senin (10/6/2024). LKPD Pemprov NTB tahun anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Meski mendapatkan opini WTP, BPK menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB senilai Rp969,96 juta. Selain itu, ada kelebihan pembayaran senilai Rp342,81 juta.

"Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp342,81 juta dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp969,96 juta dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi di Mataram, Senin (10/6/2024).

1. Rekomendasi BPK harus ditindak lanjuti

BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pokir di Disperkim NTBPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)(IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, Pemprov NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Satuan Pendidikan. Sehingga Gubernur NTB diminta agar menyusun dan menetapkan Kebijakan Akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan

Kemudian Pemprov NTB juga belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah Non BLUD. Terkait persoalan ini, Gubernur NTB diminta agar menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah Non BLUD.

Laode menambahkan Kebijakan Akuntansi Pemprov NTB belum sepenuhnya mengatur penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), khususnya terkait penghentian dan penghapusannya. Sehingga, Gubernur NTB diminta agar menyempurnakan Kebijakan Akuntansi tersebut.

BPK juga menyoroti pengelolaan Jaminan Kesungguhan dan Reklamasi/Pascatambang atas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memadai.

Untuk itu, Gubernur NTB diminta agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan/atau pascatambang.

Selain itu juga memantau pelaksanaan reklamasi atau pascatambang yang dilakukan oleh penambang. Laode meminta agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Menolak Kerahkan Pegawai untuk Beli Tiket MXGP 2024

2. Perbaikan jalan lingkungan hingga pagar kuburan jadi temuan BPK

BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pokir di Disperkim NTBPj Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pj Sekda NTB Ibnu Salim menjelaskan proyek yang kelebihan bayar dan kekurangan volume di Disperkim NTB sebagian besar merupakan proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Mulai dari pembangunan rumah tidak layak huni, perbaikan jalan lingkungan hingga perbaikan pagar kuburan. Menurut Ibnu, kelebihan pembayaran bukan kesengajaan.

Begitu juga kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek pokir. Dia mengatakan temuan kelebihan pembayaran, kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebenarnya nilainya kecil. Ada yang Rp5 juta dan Rp10 juta. Tetapi karena jumlah paketnya sangat banyak sehingga menembus ratusan juta.

"Misalnya perbaikan jalan lingkungan, lalu ada kekurangan Rp2 juta dikalikan paket yang lain. Totalnya kumulatif Rp900 juta. Masing-masing pelaksana itu yang nanti mengembalikan. Banyak paketnya, ratusan paket seperti pembangunan rumah tidak layak huni, perbaikan jalan lingkungan, perbaikan pagar kubur," tutur Ibnu.

3. Optimistis tuntaskan rekomendasi BPK selama 60 hari

BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pokir di Disperkim NTBAuditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov NTB 2023 kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi,Senin (10/6/2024). (dok. Istimewa)

Inspektur Inspektorat NTB ini menegaskan Pemprov NTB akan menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut selama 60 hari ke depan sesuai ketentuan. Jika tidak dituntaskan, maka akan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

"Nanti Tim Inspektorat berkonsultasi dengan tim BPK. Kelebihan bayar ini, kadang-kadang salah satu pemicunya di dalam menentukan nilai material," terang Ibnu.

Ibnu menjelaskan batas waktu 60 hari menindaklanjuti rekomendasi BPK, bukan berarti harus tuntas pengembalian potensi kerugian negara dalam jangka waktu tersebut. Tetapi harus ada komitmen dari pelaksana proyek untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar, kekurangan volume dan kualitas pekerjaan.

"Dikomunikasikan dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) sebagai yang menerima delegasi menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Misalnya dengan menandatangani surat pernyataan," tandas Ibnu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pertamina Tambah Pasokan 266.140 LPG 3 Kg di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya