BNN NTB Ringkus 2 Pelaku dan Sita Paket Tanaman Ganja Seberat 1,1 Kg

Salah satu tersangka merupakan mahasiswa

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja di Kota Mataram. Tim Berantas BNN Provinsi NTB juga mengamankan barang bukti paket tanaman ganja sebesar 1,1 Kilogram (Kg) yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara lewat jasa pengiriman ekspedisi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTB Kombes Pol Sisman Adi Pranoto di Mataram, Senin (26/2/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa, 20 Februari 2024. Lokasi penangkapan pelaku di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Aneka 3 No. 22 Lingkungan Muhajirin Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan Jalan Wahyu Gang 01 No. 6 Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Raya Kecamata. Ampenan Kota Mataram.

1. Identitas kedua tersangka

BNN NTB Ringkus 2 Pelaku dan Sita Paket Tanaman Ganja Seberat 1,1 KgPetugas BNN Provinsi NTB saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. (dok. BNN NTB)

Kedua pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing inisial FA (20) dan seorang mahasiswa dan FF (22). Sisman menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram.

Bea Cukai Mataram mengendus adanya peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi dari Medan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Mataram.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 20 Februari 2024, Tim Berantas BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan tersangka FA di rumahnya yang berada di wilayah Lingkungan Muhajirin Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika 2024

2. Hasil pengembangan ditangkap satu tersangka

BNN NTB Ringkus 2 Pelaku dan Sita Paket Tanaman Ganja Seberat 1,1 KgTanaman ganja yang ditemukan di kamar tidur tersangka di Mataram. (dok. BNN NTB)

FA berperan sebagai penyewa kamar kos. Setelah FA diamankan, tim kemudian melakukan pengembangan kepada seorang yang dicurigai sebagai pemilik dari paket tersebut yaitu FF. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan FF di rumahnya di wilayah Lingkungan Moncok Karya Kelurahan Pejarakan Ampenan, Kota Mataram.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket, ditemukan batang, biji dan daun narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang terbungkus alumunium foil dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg," sebut Sisman.

Petugas BNN Provinsi NTB juga menemukan satu pot tanaman ganja dan satu bungkus paket kecil ganja kering di kamar tidur tersangka FF. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk penyidikan lebih lanjut.

3. Terancam hukuman penjara 5 tahun

BNN NTB Ringkus 2 Pelaku dan Sita Paket Tanaman Ganja Seberat 1,1 KgTanaman ganja yang ditemukan petugas BNN di rumah tersangka di Kota Mataram. (dok. BNN NTB)

Sisman menyebutkan menyebutkan BNN Provinsi NTB mengamankan barang bukti berupa satu pot tanaman ganja. Kemudian satu paket besar yang terbungkus plastik, pakaian dan alumunium foil yang berisi batang, daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg.

Selain itu, juga diamankan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi batang, daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat bruto sekitar 15 gram. Petugas BNN Provinsi NTB juga mengamankan HP iPhone X dan iPhone 11 milik kedua tersangka.

"Ancaman pidana kasus ganja sesuai pasal 114 ayat 2, pidana paling singkat 5 tahun," ucap Sisman.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Lombok - Surabaya pada 26 Februari - 3 Maret 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya