BKBH Unram Desak Polisi Bebaskan 5 Warga Lendang Nangka yang Ditangkap

5 warga yang ditangkap dinilai menjadi korban kriminalisasi

Mataram, IDN Times - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) mendesak agar 5 warga Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim) yang ditangkap polisi dibebaskan.

Lima warga inisial HR, SU, SE, MH, dan MA ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Timur karena diduga membakar pipa proyek SPAM Pantai Selatan pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Puluhan warga Desa Lendang Nangka mendatangi BKBH Unram di Mataram, pada Senin (22/1/2024). Tiga lembaga bantuan hukum yaitu BKBH Unram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri Mataram dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB akan memberikan advokasi kepada 5 warga Desa Lendang Nangka yang ditangkap polisi.

Direktur BKBH Unram Joko Jumadi mengatakan pihaknya mendesak warga yang ditangkap polisi agar dibebaskan. Menurutnya, warga yang ditangkap merupakan korban kriminalisasi karena menolak pengambilan air sungai di desa setempat untuk proyek SPAM Pantai Selatan Lotim.

"Kalau kita berharap bukan soal penangguhan (penahanan), tapi harus dibebaskan. Artinya ini ada masyarakat yang hak-haknya dirampas. Pemerintah tidak memberikan sosialisasi yang maksimal ketika mereka mengadukan keberatan. Kemudian tidak ditanggapi, ada massa yang melakukan pembakaran," kata Joko.

1. Penangkapan warga dinilai bentuk kriminalisasi

BKBH Unram Desak Polisi Bebaskan 5 Warga Lendang Nangka yang DitangkapDirektur BKBH Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko mengatakan pemerintah juga salah dalam persoalan ini karena tidak maksimalnya sosialisasi kepada warga. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan aparat tidak akan menyelesaikan masalah. Ia melihat, penangkapan terhadap 5 warga yang diduga membakar pipa proyek SPAM Pantai Selatan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Oke lah terjadi pembakaran, tapi harus dilihat juga apa yang terjadi sebelum itu, sehingga terjadi pembakaran. Jangan hanya melihat pada saat itu," ujar Joko.

Joko menjelaskan pembakaran pipa proyek SPAM Pantai Selatan yang dilakukan warga merupakan tindakan spontan. Tindakan itu dilakukan pada saat menggelar demonstrasi karena keberatan dengan pengerjaan proyek tersebut.

"Kalau saya lihat dari apa yang disampaikan oleh masyarakat, pemerintah kurang melakukan sosialisai atau tidak melakukan sosialisasi. Sehingga kemudian proyek itu sepenuhnya tidak dipahami oleh masyarakat dan menimbulkan adanya pembakaran," terangnya.

Baca Juga: Jatah Pupuk Subsidi Turun Drastis, NTB Hanya Peroleh 132 Ribu Ton

2. Siapkan pengacara dampingi 5 warga yang ditahan polisi

BKBH Unram Desak Polisi Bebaskan 5 Warga Lendang Nangka yang DitangkapPipa proyek SPAM Pantai Selatan yang dibakar warga. (dok. Istimewa)

Dosen Fakultas Hukum Unram ini menegaskan tiga lembaga bantuan hukum yaitu BKBH Unram, PKBH UIN Mataram dan PBHM NTB akan mendampingi 5 warga yang saat ini ditahan di Polres Lombok Timur. Pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk ke-5 warga yang dinilai korban kriminalisasi atas pembangunan proyek SPAM Pantai Selatan Lotim.

"Terkait dengan proyek SPAM ini, kami akan coba komunikasikan dengan pemerintah untuk menjembatani seperti apa seharusnya kenapa proyek ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Dalam artian sosialisasi ke masyarakat," imbuhnya.

Seharusnya, kata Joko, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena mereka yang akan terkena dampak pembangunan proyek SPAM tersebut. Pembangunan proyek tersebut harus dicarikan jalan tengahnya.

"Proyek ini menurut saya belum direncanakan secara maksimal. Kalau belum maksimal berarti ada proses sosialisasi, kemudian mendiskusikan dengan masyarakat, tapi kalau proyek ini perencanaanya kurang," terangnya.

3. Berharap dilakukan restorative justice

BKBH Unram Desak Polisi Bebaskan 5 Warga Lendang Nangka yang DitangkapDirektur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu jajaran Polres Lombok Timur dan 5 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, sampai hari ini informasi dari masyarakat maupun keluarga, mereka begitu minim mendapatkan bantuan hukum.

“Jadi sangat perlu untuk bertemu dengan teman-teman Polres Lombok Timur. Dan kami berharap apa yang menjadi masukan Kejati NTB, untuk adanya restorative justice dalam kasus ini, kami harap itu bisa dipenuhi oleh Polres Lombok Timur," katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pipa jaringan ukuran jumbo untuk proyek SPAM Pantai Selatan di Dusun Borok Lelet Desa Lendang Nangka, dibakar oleh orang tidak dikenal pada Kamis (4/1/24). Karena ulah oknum tersebut, menyebabkan pelaksanaan pemasangan pipa jaringan menuju ke wilayah Selatan Lotim, menjadi terhambat. 

Menanggapi aksi pembakaran tersebut, Polres Lombok Timur (Lotim) langsung bergerak cepat. Hasilnya, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Total jumlah pipa proyek SPAM yang terbakar sebanyak 36 pipa.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 22 - 28 Januari 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya