Berlaku 17 Juli, Penumpang Pesawat di NTB Wajib Suntik Booster 

Masyarakat NTB telah vaksin booster sebanyak 1,2 juta orang

Mataram, IDN Times - Mulai Minggu (17/7/2022), pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara telah divaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022.

"Sesuai SE Kepala Satgas Penanganam Covid-19 No.21 Tahun 2022, untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri harus booster. Kalau belum booster harus swab," kata Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi dikonfirmasi di Mataram, Selasa (12/7/2022).

1. Syarat perjalanan domestik mulai 17 Juli

Berlaku 17 Juli, Penumpang Pesawat di NTB Wajib Suntik Booster Asisten III Setda Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE No. 70 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Domestik lewat transportasi udara yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Adapun syarat perjalanan domestik bagi pelaaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB

3. Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa

Berlaku 17 Juli, Penumpang Pesawat di NTB Wajib Suntik Booster Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Eka menjelaskan aturan perjalanan ini diberlakukan mengingat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan vaksin booster, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB ini mengatakan telah disiapkan pelayanan vaksinasi booster di 172 puskesmas dan 37 rumah sakit di seluruh NTB.

Selain itu, vaksinasi booster juga dapat dilayani di klinik-klinik kesehatan yang tersevar di NTB. "Ada ratusan tempat untuk pelayanan vaksin booster di NTB. Sehingga tidak ada masalah untuk jarak sebetulnya," kata Eka.

3. Cakupan vaksinasi booster baru 31,43 persen

Berlaku 17 Juli, Penumpang Pesawat di NTB Wajib Suntik Booster Vaksin booster mulai disuntikkan kepada warga (IDN Times/Herka Yanis)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB per 10 Juli 2022, cakupan vaksinasi booster di NTB baru mencapai 31,43 persen. Atau jumlah masyarakat NTB yang telah mendapatkan suntikan dosis ketiga sebanyak 1.229.096 orang.

Sedangkan jumlah kasus aktif Covid-19 di NTB sebanyak 13 kasus. Jumlah akumulasi kasus Covid-19 di NTB sebanyak 36.012 kasus. Dengan rincian 35.001 kasus sembuh, dan 998 meninggal.

Baca Juga: NTB Desak Pemerintah Revisi HPP Jagung Jadi Rp4.400 Per Kg 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya