Belasan Ribu Kendaraan Dinas Nunggak Pajak di NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menyebutkan belasan ribu kendaraan dinas masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani mengatakan belasan ribu kendaraan dinas yang menunggak pembayaran PKB tersebar pada 10 kabupaten/kota di NTB.
Namun, Eva tak menyebutkan secara rinci kabupaten/kota yang paling banyak menunggak pembayaran PKB dari belasan ribu kendaraan dinas tersebut. "Ada (belasan ribu) kendaraan dinas yang menunggak pajak kalau se-NTB," kata Eva dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/8/2024).
1. Penyebab kendaraan dinas menunggak pajak

Eva mengungkapkan penyebab adanya kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya oleh organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kadang-kadang, OPD tidak menganggarkan dananya di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari belasan ribu kendaraan dinas yang menunggak pajak, Eva menyatakan tidak ada di OPD Pemprov NTB tetapi di Pemda kabupaten/kota. Terkait persoalan ini, pihaknya sudah menyampaikan dan bersurat kepada Kepala OPD supaya wajib menganggarkan dalam APBD untuk pembayaran PKB kendaraan dinas.
2. Ratusan ribu kendaraan nunggak bayar pajak

Eva menyebutkan jumlah kendaraan di NTB sebanyak 1,9 juta unit. Namun wajib pajak yang patuh membayar PKB sekitar 50 persen. Artinya, 800 ribuan kendaraan di NTB masih menunggak pembayaran PKB.
"Itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita terhadap wajib pajak yang masih kesadarannya kurang atau rendah," jelas Eva.
Banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB, kata Eva, kadang-kadang kendaraannya ada yang hilang. Selain itu, ada juga kendaraan yang dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan oleh wajib pajak.
3. Bebaskan PKB di atas lima tahun

Eva menjelaskan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, telah terbit Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.
Insentif pajak itu berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2024. Pemprov NTB memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Berupa bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang telah menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dari satu sampai dengan lima tahun.
Selain bebas denda, diberikan juga pembebasan pokok PKB untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah NTB maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Bagi wajib pajak aktif, akan diberikan undian berupa hadiah umroh bagi tiga orang yang beruntung serta 14 unit sepeda motor bagi yang telah menunaikan kewajibannya membayar PKB dalam periode 2 Januari sampai 14 Desember 2024.