Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTB

Tersebar di 8 kabupaten/kota di NTB

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyarankan KPU menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang (PSU) pada 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB.

Saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK. Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.

"Sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan PSU. PSU itu ada namanya pemungutan suara ulang dan ada penghitungan suara ulang. Jangan dianggap PSU itu hanya pemungutan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/2/2024).

1. Lima unsur dapat dilakukan PSU

Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTBAnggota Bawaslu NTB Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan menjelaskan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Antara lain, pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Keempat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Kelima, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga: Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Kongkalikong

2. Rincian 53 TPS yang disarankan gelar PSU di NTB

Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTBPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi bersama istri Lale Prayatni menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan merincikan 53 TPS yang disarankan Bawaslu untuk digelar PSU di NTB, tersebar di 8 kabupaten/kota antara lain:

  • Kota Mataram 6 TPS : TPS 22 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, TPS 17 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya dan TPS 13 Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram.
  • Lombok Utara satu TPS: TPS 12 Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung
  • Sumbawa 6 TPS: TPS 11 Desa Stowe Brang Kecamatan Utan, TPS 15 Kelurahan Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, TPS 16 Kelurahan Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, TPS 41 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, TPS 4 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes, dan TPS 7 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes
  • Lombok Timur 2 TPS: TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba
  • Lombok Tengah 2 TPS: TPS 27 Desa Lendang Ape Kecamatan Praya, dan TPS 20 Desa Muncan Kecamatan Kopang
  • Kota Bima satu TPS: TPS 7 Desa Panggi Kecamatan Mpunda
  • Dompu satu TPS: TPS 14 Desa Pekat Kecamatan Pekat
  • Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado

3. Baru satu TPS di Dompu lakukan PSU

Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTBContoh surat suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Atas saran perbaikan tersebut, kata Hasan, ada TPS yang mulai melakukan PSU di Kabupaten Dompu pada Senin, 19 Februari yaitu TPS 14 Desa Pekat. Sedangkan TPS lainnya ada yang masih dipelajari oleh KPU dan ada juga yang sudah ditentukan jadwalnya.

Untuk Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa dan Kabupaten Bima masih dirapatkan oleh KPU setempat. Sementara di Lombok Utara, PSU dijadwalkan pada 21 Februari, dan Kota Bima pada 22 Februari. Selain itu, kata Hasan ada dua TPS di Sumbawa yang disarankan penghitungan suara ulang dari 6 TPS.

Baca Juga: Ini Penyebab Gempa M 4,3 di Mataram pada Senin 19 Februari 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya