Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Kongkalikong

Panwascam diminta jaga integritas

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyebut rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan rawan praktik kongkalikong. Praktik kongkalikong rawan terjadi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan saksi.

Bawaslu NTB meminta Panwascam agar benar-benar menjaga integritas. Sehingga tak ada kecurangan dalam bentuk apapun pada pemilu ini.

"Maka saya minta gak usah aneh-aneh. Jangan hanya kepentingan partai, atau peserta pemilu tertentu kongkalikong barang ini. Antara PPK, Panwascam dan saksi," kata Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Jumat (16/2/2024).

1. Tiga aktor kunci agar hasil pemilu bagus

Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan KongkalikongAnggota Bawaslu NTB Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Hasan, PPK, Panwascam dan saksi merupakan tiga aktor kunci jika mau hasil pemilu 2024 bagus. Tidak mungkin ada manipulasi suara jika ketiga aktor kunci tersebut tidak bersepakat atau kongkalikong.

"Sekarang lagi proses rekapitulasi di kecamatan. Saya mengimbau Panwascam tolong jaga integritas, baik integritas proses maupun integritas hasil. Itu penting sekali. Internal kami harus clear dulu," ucap Hasan.

Jika perolehan suara calon legislatif (caleg) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan 10 suara, maka hasil pleno di tingkat PPK juga harus 10.

"Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, saksi dan peserta pemilu jangan seenak-enaknya mengubah perolehan suara," ujarnya.

Baca Juga: Caleg dan Warga Baper Pascapemilu 2024, RSJ NTB Buka IGD 24 Jam

2. Wajudkan pemilu yang jurdil

Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan KongkalikongIlustrasi warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. (IDN Times/Linggauni)

Menurut Hasan, hal ini merupakan bentuk wujud pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Pemilu yang jurdil harus diwujudkan pada pemilu 2024. Hasan mengatakan peserta pemilu sudah berikhtiar, mulai dari pencalonan, kampanye, mengeluarkan dana untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, serta memasang alat peraga kampanye (APK).

"Itu ikhtiar orang. Kalau suaranya 10 dizalimi, sangat zalim kita. Untuk itu, saya mengimbau kepada pengawas internal kami dulu untuk on the track," ucap Hasan.

Pihaknya juga mengimbau PPK agar melakukan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan supaya taat terhadap regulasi. Karena yang membuat aturan tata cara rekapitulasi adalah KPU. Sehingga tugas KPU mengawasi juga PPK.

"Artinya, kita sama-sama pegang data C hasil. Pengawas pegang, PPK pegang, saksi pegang. Rekapitulasi suara di kecamatan titik rawannya," tandas Hasan.

3. Masyarakat diminta percaya kepada penyelenggara pemilu

Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan KongkalikongKantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan meminta kepada masyarakat supaya percaya kepada penyelenggara pemilu. Caleg atau simpatisan yang kalah diminta jangan membuat isu-isu yang macam-macam dan berita hoaks.

"Jangan sampai begitu kalah, menyebut penyelenggara pemilu nakal dan lain sebagainya. Kalau ada pelanggaran laporkan kepada kami dan buktinya harus valid," ucap Hasan.

Caleg yang merasa suaranya dicurangi supaya melampirkan bukti-bukti yang valid. Ia mengatakan jangan karena ambisi kemudian menghalalkan segala cara yang membuat stabilitas daerah terganggu.

Baca Juga: Ekspor NTB Anjlok 50,79 Persen pada Januari 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya