Bawaslu NTB Prediksi Pelanggaran di Masa Tenang Bakal Meningkat 

Bawaslu kabupaten/kota diinstruksikan piket 24 jam

Mataram, IDN Times - Bawaslu Provinsi NTB memprediksi pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 bakal meningkat. Bawaslu NTB juga mengidentifikasi pelanggaran pada Pemilu 2019 bisa saja muncul di Pemilu 2024 plus varian barunya.

"Karena intensitas pelanggaran itu akan semakin bertambah terutama di masa tenang, kami minta seluruh Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu kecamatan untuk piket di kantor masing-masing selama 4 hari berturut-turut," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth di Mataram, Kamis (8/2/2024).

1. Piket 24 jam selama empat hari

Bawaslu NTB Prediksi Pelanggaran di Masa Tenang Bakal Meningkat Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024. Setelah masa tenang kemudian hari pemungutan suara atau pencoblosan pada 14 Februari 2024. Selama tiga hari masa tenang dan satu hari pungut hitung, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu di tingkat kecamatan piket 24 jam selama empat hari.

"Karena berbeda penanganan laporan pelanggaran di masa sebelum masa tenang. Kalau sebelum masa tenang, laporan harus masuk di hari kerja dan jam kerja. Kalau masa tenang dan hari pungut hitung, dia 24 jam. Oleh karenanya kami melakukan piket selama 24 jam," terang Umar.

Baca Juga: KPU NTB Pastikan Logistik Pemilu Tiba H-1 Pencoblosan di 16.244 TPS

2. Antisipasi varian baru pelanggaran pemilu 2024

Bawaslu NTB Prediksi Pelanggaran di Masa Tenang Bakal Meningkat Alat peraga kampanye yang di pasang di median jembatan di Banjarmasin Selatan.

Pihaknya juga menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu melakukan patroli pengawasan di wilayah masing-masing. Tujuannya untuk mengeliminir potensi pelanggaran yang muncul.

"Kami mengidentifikasi sesungguhnya pelanggaran di Pemilu 2019 bisa saja muncul plus varian barunya. Itu identifikasinya. Karena pemilu kali ini seperti kita ngisi bahan bakar di pom bensin itu mulai dari nol," ucapnya.

3. Lima pelanggaran pemilu berproses di pengadilan

Bawaslu NTB Prediksi Pelanggaran di Masa Tenang Bakal Meningkat Kepala Desa Langko Mawardi usai mendengarkan putusan majelis hakim, (ANTARA/Dhimas B.P)

Selama masa kampanye Pemilu 2024, kata Umar, seluruh aktivitas kampanye terawasi. Ia menyebut ada lima pelanggaran tindak pidana pemilu (Tipilu) yang berproses sampai pengadilan.

Pelanggaran Tipilu tersebut, ada yang sudah diputus pengadilan dan sedang dalam proses persidangan. Ia memberikan contoh seperti pelanggaran Tipilu yang dilakukan kepala desa di Lombok Timur karena mendukung caleg tertentu.

Kemudian juga di Lombok Barat, ada kepala desa yang mengkampanyekan caleg tertentu. Selain itu ada juga di Kabupaten Bima yang sudah divonis.

"Kemudian yang baru tahap pembuktian, dugaan pelanggaran Tipilu di Kota Mataram dan Bima," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu NTB Temukan Banyak Petugas KPPS Jadi Anggota Parpol

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya