Bawaslu NTB Antisipasi Penyebaran Hoaks saat Pilkada Serentak 2024 

Ratusan konten hoaks menyebar pada Pemilu 2024

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng media di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mencegah penyebaran hoaks pada Pilkada serentak 2024. Berita-berita hoaks yang banyak menyebar pada Pilpres dan Pileg kemarin, diharapkan tidak terjadi pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan pers atau media massa merupakan pilar keempat demokrasi. Peran pers sangat penting dalam menjaga ruang publik dari disinformasi dan hoaks terutama pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024.

"Jadi, peran pers sangat penting, terutama dalam memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh hoaks,” kata Hasan pada kegiatan Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Mataram, Sabtu (23/3/2024).

1. Ratusan hoaks muncul pada Pemilu 2024

Bawaslu NTB Antisipasi Penyebaran Hoaks saat Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum KPPD Achmad Satryo Yudhantoko. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Umum Komunitas Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Achmad Satryo Yudhantoko dan Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB Fahrul Mustofa sebagai pembicara. Ketua Umum KPPD Achmad Satryo Yudhantoko menyebutkan pada Pemilu 2024, ada ratusan hoaks yang muncul pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, hoaks itu muncul dalam bentuk konten di media sosial, baik Facebook, Instagram dan TikTok. Ia menyebut pada bulan November 2023, jumlah konten hoaks sebanyak 21. Kemudian meningkat menjadi 61 konten hoaks pada Desember 2023.

Selanjutnya pada Januari 2024, jumlah konten hoaks meningkat lagi menjadi 142. Kemudian jumlahnya menurun pada Februari 2024 yaitu hanya sebanyak 5 konten hoaks.

Satryo juga membandingkan jumlah hoaks pada Pemilu 2024 dan 2019. Pada Pemilu 2019, jumlah konten hoaks dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 sebanyak 727 konten, sedangkan disinformasi sebanyak 740 konten.

Baca Juga: Gempa Ende Magnitudo 6,1 Terasa hingga Bima di NTB 

2. Tugas bersama edukasi masyarakat

Bawaslu NTB Antisipasi Penyebaran Hoaks saat Pilkada Serentak 2024 ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)

Satryo mengatakan pers punya peran penting dalam menjawab tantangan hoaks dan disinformasi yang marak terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu. Baik hoaks yang ditujukan kepada peserta maupun penyelenggara pemilu.

“Harapannya hoaks yang banyak menyebar di Pemilu 2024 kemarin, tidak terjadi lagi di Pilkada Serentak 2024. Jadi tugas kita bersama untuk ikut mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya berita yang tidak jelas sumbernya," ajak Satryo.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB Fahrul Mustofa mengajak semua pihak untuk saling bahu membahu dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya hoaks.

3. Tahapan Pilkada serentak 2024

Bawaslu NTB Antisipasi Penyebaran Hoaks saat Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan. Sementara pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pada pelaksanaan Pilgub 2024, Pemprov NTB memberikan hibah sebesar Rp174 miliar untuk KPU dan Bawaslu NTB. Anggaran hibah tersebut dialokasikan sebesar 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Dengan rincian hibah untuk KPU sebesar Rp138 miliar dan Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar.

Adapun rincian hibah anggaran Pilkada untuk KPU NTB sebesar Rp 138 miliar yaitu sebesar Rp55,2 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp82,8 miliar pada APBD 2024.

Sedangkan hibah kepada Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, dengan rincian Rp14,4 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp21,6 miliar pada APBD 2024.

Baca Juga: Balapan MXGP 2024 di NTB yang Terbebani Besarnya Biaya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya