Angka Pernikahan Anak di NTB Tinggi, Budaya Dijadikan Tameng 

Pemprov NTB intervensi 50 desa terbanyak pernikahan anak

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyebutkan angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami peningkatan pada 2023 lalu.

Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan anak di NTB pada 2023 sebesar 17,32 persen. Terjadi kenaikan dibandingkan 2022 yang tercatat sebesar 16,23 persen.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Nunung Triningsih mengatakan persentase angka pernikahan anak di NTB berada di atas rata-rata nasional. Rata-rata angka pernikahan anak secara nasional yaitu sebesar 6,92 persen.

Tingginya angka pernikahan anak di NTB, kata Nunung, karena budaya masih dijadikan tameng untuk melegalkan pernikahan anak.

1. Anak perempuan baru boleh menikah jika sudah bisa menenun

Angka Pernikahan Anak di NTB Tinggi, Budaya Dijadikan Tameng Foto proses pembuatan kain tenun Bima (IDN Times/Juliadin)

Nunung menjelaskan selama ini budaya masih dijadikan tameng untuk melegalkan pernikahan anak. Padahal dalam budaya masyarakat di Pulau Lombok, seorang perempuan baru boleh menikah jika sudah bisa menenun.

Perempuan di Lombok bisa menenun ketika berusia sekitar 24 tahun. Begitu juga laki-laki, sesuai adat masyarakat di Pulau Lombok baru boleh menikah saat berusia 22 - 24 tahun.

"Cuma sekarang ini, memang seperti memakai adat untuk membenarkan, melegalkan perkawinan anak. Padahal dalam budaya kita tidak membenarkan pernikahan pada usia anak," terang Nunung di Mataram, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Umumkan Situasi Darurat Pernikahan Anak di NTB

2. Masifkan gerakan pencegahan pernikahan anak

Angka Pernikahan Anak di NTB Tinggi, Budaya Dijadikan Tameng Ilustrasi anak. (dok. IDN Times)

Nunung menjelaskan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan mitra pembangunan lainnya telah menandatangani deklarasi pencegahan pernikahan anak di NTB.

Dengan adanya komitmen bersama diharapkan dapat menekan kasus pernikahan anak di NTB yang masih cukup tinggi secara nasional.

"Dengan kolaborasi, sinergitas dan deklarasi semua pihak, kita berharap akan menjadi gerakan baru untuk menurunkan angka perkawinan anak di NTB," ujar Nunung.

3. Intervensi 50 desa yang paling banyak kasus pernikahan anak

Angka Pernikahan Anak di NTB Tinggi, Budaya Dijadikan Tameng Ilustrasi pernikahan anak. (dok. IDN Times)

Salah satu program yang akan dilakukan dengan mengintervensi 50 desa di NTB yang paling banyak ditemukan kasus pernikahan anak. Sebanyak 50 desa akan dijadikan pilot project dalam penanganan pernikahan anak, stunting dan kemiskinan ekstrem.

"Makanya pak Gubernur mengatensi dengan memerintahkan Bappeda untuk menetapkan 50 desa akan menjadi intervensi bersama untuk penanganan stunting, perkawinan anak dan kemiskinan ekstrem," jelas Nunung.

Nunung menambahkan dengan adanya deklarasi stakeholders terkait untuk pencegahan pernikahan anak, maka pemberian dispensasi nikah juga akan semakin diperketat.

Pada 2023, jumlah dispensasi nikah yang diberikan pengadilan agama di NTB sebanyak 723. Jumlah pemberian dispensasi nikah yang paling banyak terjadi pada 2021 lalu sebanyak 1.132.

Baca Juga: Dirut PT GNE Tersangka, Pj Gubernur NTB: Momentum Membenahi BUMD

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya