AMNT Setor Bagi Hasil Tambang Rp107 Miliar ke Pemprov NTB

Langkah awal bangun kemitraan dengan AMNT

Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhirnya menyetor tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang kepada Pemprov NTB sebesar Rp107 miliar. Tunggakan DBH tambang ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun 2022.

Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. "Alhamdulillah sudah dibayarkan sesuai yang kita harapkan. Mereka membayar sebesar Rp107 miliar, lebih sedikit," kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (1/12/2023).

1. Keluarkan Pergub

AMNT Setor Bagi Hasil Tambang Rp107 Miliar ke Pemprov NTBPj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menjelaskan Pemprov NTB menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan NTB yang diserahkan ke DPRD NTB pada Juni lalu. Pemprov NTB intens berkomunikasi dengan PT AMNT, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Bahkan telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penagihan tunggakan DBH tambang AMNT.

Gita berharap dibayarkannya tunggakan DBH ini menjadi langkah awal kemitraan antara Pemprov NTB dan PT AMNT, semakin lebih baik kedepannya. "Kita doakan usahanya terus berkembang dan sama-sama untung untuk masyarakat kita," harapnya.

Baca Juga: APBD NTB 2024 Diketok, DPRD Soroti Belanja Pegawai Tembus Rp2,29 T

2. Kontribusi AMNT diharapkan semakin besar

AMNT Setor Bagi Hasil Tambang Rp107 Miliar ke Pemprov NTBAktivitas pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Gita menambahkan dana bagi hasil tambang yang dibayarkan AMNT semakin besar pada tahun-tahun berikutnya. Untuk pembayaran dana bagi hasil tambang tahun berikutnya belum diketahui besarannya, karena harus menunggu laporan keuangan perusahaan.

"Kita berharap sama-sama berkomitmen, hasil keuntungan sesuai regulasi tertunaikan dengan baik. Kita sama-sama berjuang untuk menggerakkan ekonomi.Kita terus membangun komunikasi, pada persepsi pemahaman yang sama," tandasnya.

3. Bagi hasil dari keuntungan

AMNT Setor Bagi Hasil Tambang Rp107 Miliar ke Pemprov NTBGedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemprov NTB mencapai ratusan miliar. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Tahun 2024 di NTB, Mataram dan KSB Tertinggi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya