AK NTB Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Pidanakan Kecimol Erotis! 

Pemprov NTB segera terbitkan Pergub

Mataram, IDN Times - Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol (AK) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (4/6/2024). Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah menindak tegas kesenian kecimol yang menampilkan tarian erotis

Ketua Dewan Pengawas AK NTB Amaq Mila menjelaskan kecimol-kecimol yang menampilkan tarian erotis di tempat umum, bukan merupakan anggota AK NTB. Jumlah sanggar kesenian kecimol yang tergabung dalam AK NTB sebanyak 235 sanggar. Masih ada sekitar 70 sampai 100 sanggar kecimol yang tidak masuk anggota AK NTB.

"Yang jadi masalah adalah kecimol di luar anggota AK NTB. Kecimol yang di luar anggota kami yang masih melakukan tarian erotis di depan umum. Ada juga Sanggar Seni Ale-Ale yang paling parah, ini sudah putus urat malunya," kata Amaq Mila di Kantor Gubernur NTB, Selasa (4/6/2024).

1. AK NTB mengaku dirugikan

AK NTB Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Pidanakan Kecimol Erotis! Ketua Dewan Pengawas AK NTB Amaq Mila. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Amaq Mila mengatakan kecimol yang tergabung dalam AK NTB tetap menjaga adat istiadat Suku Sasak. Mereka dilarang minum minuman keras, narkoba dan membawa senjata tajam. Bahkan ketika waktu salat magrib telah tiba saat mengiringi nyongkolan, tidak boleh lagi bermain kecimol.

Selain itu, AK NTB juga melarang keras anggotanya menampilkan tarian erotis atau pornoaksi di tempat umum. Jika ada kecimol anggota AK NTB yang menampilkan tarian erotis maka langsung dikeluarkan.

"Kecimol di luar anggota kita ini yang masih melakukan tarian erotis di depan umum. Itu kemudian dishare di media sosial dan mereka tidak mau diatur. Kami hanya mengatur diri kami sendiri tapi akibatnya sekarang ketika semua dishare kebencian lahir di tengah masyarakat tanpa membedakan mana kecimol yang masuk AK NTB dan tidak," tutur Amaq Mila.

Amaq Mila mengatakan AK NTB dirugikan dengan ulah kecimol Erotis. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah daerah mengatur tentang tata laksana berkesenian, bukan saja kecimol tetapi juga Sanggar Seni Ale-Ale dan Gendang Beleq.

Baca Juga: MAS Soroti Tari Erotis Kecimol, Anggap Menyimpang dari Budaya Sasak 

2. Tiga tuntutan AK NTB

AK NTB Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Pidanakan Kecimol Erotis! Pelaku kesenian kecimol saat aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur, AK NTB menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta aparat penegak hukum menindak kecimol yang menampilkan tarian erotis. AK NTB meminta mereka ditangkap dan dipenjarakan.

Kedua, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir konten-konten tarian erotis kecimol yang marak di media sosial.

Ketiga, menuntut Pemprov NTB segera mengeluarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang tata laksana berkesenian di NTB. "Tidak hanya kecimol saja yang diatur tetapi gendang beleq, dan ale-ale," pintanya.

3. Pemprov NTB segera tindak lanjuti dengan mengeluarkan Pergub

AK NTB Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Pidanakan Kecimol Erotis! Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad menemui massa aksi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah berorasi sekitar satu jam, massa aksi diterima Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad. Wirawan menyatakan apa yang menjadi tuntutan AK NTB sejalan dengan keinginan Pemprov NTB untuk mengatur tata laksana berkesenian.

Pemprov NTB akan menindak lanjuti dengan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal senada dikatakan Pengeraksa Agung Majelis Adat Sasak Lalu Sajim Sastrawan. Sajim mengatakan masyarakat meminta supaya Pemda segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tata laksana berkesenian di NTB.

"Ada beberapa kecimol yang masih menampilkan pornoaksi di tengah jalan. Ini yang menjadikan jalan ini macet. Persoalan kemudian muncul, bagaimana kemudian sikap pemerintah," kata Sajim.

Sajim menjelaskan Pemprov NTB telah memiliki Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Tetapi aturan pelaksanaannya yang belum dibuat oleh pemerintah daerah. Pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar menindak kecimol yang menampilkan tarian erotis.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini juga menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi terkait peraturan desa (Perdes) larangan kecimol erotis. Ia melihat Perdes yang dibuat pemerintah desa sosialisasinya belum matang. Sehingga sebagian masyarakat ada yang menolak.

"Cuma pemerintah desa lupa melakukan sosialisai kepada masyarakatnya sehingga ada penolakan. Kita harapkan nanti setiap peraturan agar disosialisasi bahwa ini ada peraturan tentang perlindungan adat dan budaya," kata Sajim.

Baca Juga: [OPINI] Musik Kecimol dengan Tarian Erotis, Haruskah Dibubarkan?

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya