Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Agus Tanpa Lengan Menangis Histeris Melihat Ibunya Pingsan Usai Sidang

Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus menangis histeris melihat ibunya yang jatuh pingsan usai menghadiri persidangan di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). (Tangkapan layar)

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, pria disabilitas tanpa lengan inisial IWAS alias Agus menangis histeris ketika melihat ibunya terjatuh dan pingsan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (15/1/2025).

Saat dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Padni jatuh pingsan dan kepalanya mengeluarkan darah karena terbentur pojok taman PN Mataram. Melihat ibunya yang jatuh pingsan, Agus menangis histeris saat dibawa ke dalam mobil tahanan.

Meski menangis meraung-raung, Agus tetap dibawa ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara ibunya yang jatuh pingsan dan bocor di kepala bagian belakang dibawa ke rumah sakit.

1. Agus keluhkan fasilitas di Lapas Kuripan

Agus tanpa lengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasihat Hukum terdakwa Agus, Ainuddin mengatakan kliennya mengeluhkan fasilitas di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Dia mengatakan fasilitas di dalam Lapas Kuripan tidak memadai untuk Agus yang merupakan penyandang disabilitas seperti toilet dan tenaga pendamping.

"Jadi yang menjadi keberatan Agus bahwa fasilitas difabel tidak memadai dengan apa yang digembor-gemborkan seperti toilet dan pendamping. Pendamping itu harusnya kan dia kompeten yang memang mengurus seorang difabel. Ini kenapa menggunakan tahanan pendamping yang tentunya juga tidak tahu bagaimana caranya mengurus seorang Agus," kata Ainuddin.

Selain itu, kliennya juga merasa tidak nyaman di dalam tahanan karena mengalami bullying. Untuk itu, Agus meminta agar dilakukan penahanan rumah agar ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dibutuhkan.

2. KDD NTB sebut fisilitas tahanan sudah aksesibel

Agus tanpa lengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan fasilitas yang disiapkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat untuk Agus sudah aksesibel untuk penyandang disabilitas. Misalnya, fasilitas di kamar mandi telah dimintakan menggunakan shower.

"Kalau bicara soal nyaman dan tidak nyaman, tidak ada penjara yang nyaman," kata Joko.

Joko menambahkan layanan yang diberikan kepada terdakwa Agus sebagai penyandang disabilitas sudah maksimal. Mulai dari penyiapan tenaga pendamping, advokat dan layanan ruang persidangan yang aksesibel.

"Termasuk pemeriksaan pendahulu dalam proses ini juga sudah dilakukan," sebutnya.

3. Serahkan keputusan ke majelis hakim

Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus pelecehan seksual Agus tanpa lengan di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait permohonan Agus melalui penasihat hukumnya agar dialihkan menjadi tahanan rumah, Joko mengatakan hal itu kewenangan majelis hakim. Dia menjelaskan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas telah terpenuhi.

"Penahanan itu ada di haknya majelis hakim. Apapun keputusan majlis hakim, KDD akan tetap mendukung. Kalau umpamanya nanti tidak menahan, melakukan penahanan kota atau tahanan rumah atau penahanan rutan, kita gak tahu," tandas Joko.

Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa pada sidang perdana, Kamis (16/1/2025). Sehingga persidangan perkara Agus akan lanjutkan Kamis, 23 Januari 2025.

Dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum yang rencananya akan menghadirkan lima orang saksi.Agus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp300 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us