5 Anak Diduga Serang Polisi saat Kerusuhan Karang Taliwang Mataram

Melawan polisi pakai ketapel dan kelereng

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan perkara peristiwa kerusuhan di Karang Taliwang, Kota Mataram pada 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dalam perkara ini, ada lima anak yang menjadi tersangka dan 20 tersangka dewasa.

Lima anak yang menjadi tersangka beserta barang bukti kasus tersebut diserahkan bersama pada Senin (5/2/2024) sekitar mulai pukul 11.40 WITA. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (8/2/2024) menjelaskan bahwa kelima anak tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian saat melakukan pengamanan.

"Para tersangka yang masih anak dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat," kata Yogi.

1. Pasal yang disangkakan kepada lima tersangka

5 Anak Diduga Serang Polisi saat Kerusuhan Karang Taliwang MataramPenyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram. (dok. Istimewa)

Yogi menjelaskan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Anak inisial MH (17) disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 195. Ia disangkakan tanpa hak menguasai senjata tajam. Barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya dan selembar sarung warna hitam dengan garis coklat dan sebuah jaket parasut warna hitam.

Selanjutnya, tersangka inisial MR (17), MZF(16), dan MZ (15), melawan petugas sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 213 ke 1 KUHP. Ketiganya asal Karang Taliwang. Mereka diserahkan ke jaksa beserta barang bukti ketapel, anak panah dan besi yang diruncingkan.

Kemudian tersangka inisial LA (17) dikenakan Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan barang bukti sebuah ketapel tanpa tali dan 3 butir kelereng.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Bertopeng di Mataram, Gasak Rumah Kosong!

2. Pelimpahan disaksikan pengacara dan orang tua

5 Anak Diduga Serang Polisi saat Kerusuhan Karang Taliwang MataramPelimpahan berkas perkara 5 anak yang jadi tersangka didampingi orang tua. (dok. Istimewa)

Yogi menjelaskan sebelumnya ada 20 tersangka dewasa yang sudah diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan 5 tersangka anak di bawah umur ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Setiawan Nugroho.

Kelima tersangka juga didampingi pengacara dan orang tuanya yang ikut hadir menyaksikan penyerahan kliennya beserta barang bukti tersebut bersama penyidik Aiptu Putu Yulianingsih. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal disangkakan masing-masing.

3. 20 tersangka dewasa lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan

5 Anak Diduga Serang Polisi saat Kerusuhan Karang Taliwang MataramPenyerahan 20 tersangka dewasa peristiwa Karang Taliwang Kota Mataram ke Kejari Mataram. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, 20 tersangka dewasa lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Mataram pada Kamis (1/2/2024) lalu. Total jumlah tersangka dalam kasus penyerangan anggota kepolisian saat pengamanan kerusuhan di Karang Taliwang sebanyak 25 orang.

"Jumlah tersangka dalam kasus ini ada 25 orang, Dimana 20 tersangka dewasa di serahkan ke kejaksaan pada 1 Februari, sedangkan 5 tersangka di bawah umur diserahkan 5 Februari 2024," tuturnya.

Baca Juga: 10 Pemda di NTB Usulkan 12.674 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya