Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Eka menyebutkan korban meninggal dunia akibat benda tumpul. Benda tumpul yang dimaksud adalah senjata tajam. Satu senjata tajam sudah disita menjadi barang bukti, sedangkan satu lagi masih dalam proses pencarian.
"Yang satu sudah kami sita benda tajam, yang satu kami masih lakukan pencarian," jelasnya.
Terkait peran masing-masing tersangka, Eka tak membeberkan secara detail. Dia mengatakan halnitu akan disampaikan nanti pada saat persidangan.
Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.
Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.
Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir RS dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Kemudian tersangka Brigadir RS dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka Brigadir RS diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir RS dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.
Dia juga dijerat pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara empat tersangka lainnya ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS. Modus para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu tersangka Brigadir RS. Pasal disangkakan kepada empat tersangka yaitu pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.