Lombok Barat, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Lembar Lombok Barat beserta anaknya dan seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santriwati oleh Satreskrim Polres Lombok Barat. Ketiga tersangka inisial AM yang merupakan pimpinan Ponpes, anak pimpinan ponpes inisial D dan seorang ustaz inisial WM.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi dikonfirmasi Rabu (25/12/2024) menjelaskan pihaknya menerima laporan dari korban pada 4 Desember 2024. LPA Kota Mataram dihubungi salah seorang keluarga korban yang meminta pendampingan terkait kasus pelecehan seksual ini.
