Pengamat Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi (Antara/Dhimas BP)
Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menyampaikan bahwa kepolisian harus gerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Lombok Timur.
"Di Lombok Timur ini ada tiga kasus, memang untuk yang di Kotaraja itu sudah ada tersangka, tetapi bagaimana dengan dua kasus lain, di Sikur dan di Pringgabaya itu. Polisi harus gerak cepat, segera ambil tindakan hukum, kalau dibiarkan saja, akan membuka peluang pelaku kembali berbuat," kata Joko Jumadi.
Dia pun menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati untuk pondok pesantren yang ada di Pringgabaya itu sudah cukup lama masuk dalam catatan penanganan kepolisian.
"Kasus Pringgabaya itu sudah setahunan. Tetapi sampai sekarang belum ada progres. Padahal, dari alat bukti, itu sudah terpenuhi semua, penyidik juga sudah minta keterangan ahli psikolog, hasilnya menguatkan perbuatan oknum pelaku," ujarnya.
Dengan mengatakan hal demikian, Joko meminta kepada polisi untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah ada di penyidik.
"Gelar saja, tetapkan tersangka, itu bukti sudah terpenuhi semua, kalau belum, kami tantang untuk gelar bersama, lihat bukti mana yang belum," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Hilmi mengatakan bahwa tiga kasus dugaan pelecehan santriwati ini tetap berjalan dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
"Untuk yang Kotaraja, sudah ada tersangka. Untuk yang Sikur dan Pringgabaya itu, masih proses," ujar Hilmi.