Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Kemudian tim bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut. Namun saat itu tim tidak menemukan AN, malah menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Tetapi ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna Hijau.
Sepeda motor CBR itu tanpa TNKB. Ketika diminta kepada keluarga AN menunjukan dokumen kepemilikannya, tidak dapat menunjukkannya.
“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi keberadaan AN, dan langsung menangkapnya saat duduk di pinggir jalan Jelateng. AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap tim dapat mengamankan yang bersangkutan.
Setelah melakukan interogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, mengubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut. AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.
Atas perbuatannya DS, disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun. Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun penjara.