ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, Lapas Kelas IIA Mataram menciduk pemuda inisial MRM (18) saat menyelundupkan sabu seberat 15 gram lewat dubur. Ia diciduk menyelundupkan sabu saat melakukan kunjungan ke kakaknya inisial MYM (25) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram.
Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di dalam lubang dubur. Petugas khusus pengawas kunjungan Lapas Mataram yang stand by di depan kamar mandi melakukan penggeledahan usai melihat gerak-gerik mencurigakan MRM yang izin ke kamar mandi.
Kemudian, Jumat, 10 Maret 2023, petugas lapas menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam penjara lewat makanan kue. Dua warga binaan Lapas Mataram terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut inisial AD dan MRM.
Peran kedua warga binaan Lapas Mataram itu terungkap setelah memeriksa pengunjung seorang perempuan asal Kota Mataram inisial ZZ. Ia berkunjung ke Lapas Mataram membawa titipan makanan berupa kue yang berisi 9 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu.
Pelaku ZZ adalah adik kandung warga binaan inisial DD. Kepada petugas Lapas, ZZ mengaku hanya diminta memberikan kue itu kepada AD dari seorang pria yang tidak dikenal.
Dia menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada MRM, sebagai pihak yang memfasilitasi mendapatkan sabu di luar lapas.