Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP penemuan mayat mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Rabu (27/8/2025). (dok. Polres Lombok Utara)
Agus Purwanta menjelaskan tersangka RA dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Yaitu pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melakukan uji DNA awal dari Laboratorium Forensik (Labfor). Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA tambahan menyusul ditemukannya beberapa bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, korban MVPN (19) ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Korban bersama rekannya inisial RA (19) pada Selasa (26/8/2025), pergi ke Pantai Nipah untuk menikmati sunset atau matahari terbenam.
Kemudian Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan TKP. Rekan korban inisial RA, lebih dulu ditemukan pada Rabu (27/8/2025) pukul 01.30 WITA dalam kondisi tidak sadarkan diri di TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, korban RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Mereka ke Pantai Nipah untuk melihat matahari terbenam atau sunset. Hingga pukul 24.00 WITA, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.
Keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
Sekitar pukul 01.30 WITA, RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah.
Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup.