Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Candra (kanan) menyampaikan maaf atas kasus eks Kapolres Ngada kepada demonstran di Polda NTT. (IDN Times) Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Pol Henry Candra, menyampaikan permintaan maaf di hadapan massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Anak.

Demonstrasi yang berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (21/3/2025) ini menuntut keadilan atas kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

1. Usut tuntas kasus eks Kapolres Ngada

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Anak membagi bunga kepada polisi. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Dalam kesempatan tersebut, Henry meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian. Ia juga mengajak perwakilan demonstran untuk beraudiensi dengannya, mengingat Kapolda NTT sedang tidak berada di tempat.

"Saya selaku Kabid Humas, atas kejadian yang melibatkan eks Kapolres Ngada ini, saya minta maaf dan mohon dukungan dari semuanya. Mudah-mudahan kita bisa menuntaskan penegakan hukum ini, baik secara kode etik maupun pidana, tetap berlandaskan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum," ujar Henry.

Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. Ia diduga memperdaya para korban, melakukan kejahatan asusila di hotel, serta merekam dan menyebarkan video kejahatannya di dark web. Kasus ini terungkap setelah Australian Federal Police (AFP) melakukan investigasi mendalam.

2. Pendemo tuntut permintaan maaf Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pers. (polresnagekeo.com/Humas Polri)

Henry juga menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus berbenah dan meningkatkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. "Kami meminta dukungan dari masyarakat NTT agar dapat melakukan upaya preventif yang lebih efektif dalam mencegah kasus kekerasan seksual," tambahnya.

Massa aksi dalam demonstrasi ini menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Polri memproses kasus Fajar secara transparan, meminta Kapolri beserta jajaran untuk meminta maaf secara kelembagaan, membongkar sindikat prostitusi anak, menutup aplikasi yang digunakan sebagai wadah prostitusi, memenuhi hak korban dan keluarga, serta mengusut jaringan perdagangan narkoba yang diduga terlibat.

"Kami meminta Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT. Kasus AKBP Fajar sangat melukai warga Nusa Tenggara Timur, dan kami menuntut Kapolri untuk memulihkan hubungan dengan warga NTT. Polri harus tahu adat," tegas Mantan Ketua Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon, saat membacakan tuntutan massa aksi.

3. Pelimpahan berkas perkara ke jaksa

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)

Sementara itu, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus AKBP Fajar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan berkas ini," ujarnya. 

Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Patar Silalahi, menambahkan bahwa penyidikan oleh Subdit IV Renakta telah rampung sejak pekan lalu. Dengan demikian, berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Editorial Team