Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260105_164710_836.jpg
Atlet atletik NTB Rohani yang kena PHK sebagai pegawai honorer Pemprov NTB. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 18 atlet peraih medali pada sejumlah ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pegawai honorer Pemprov NTB per 31 Desember 2025. Padahal, mereka sudah mengharumkan nama Nusa Tenggara Barat (NTB) di kancah nasional hingga internasional.

Salah satu atlet yang kena PHK yaitu Rohani. Atlet cabang olahraga atletik ini mengharumkan nama NTB di PON Jawa Barat, PON Papua dan PON Aceh-Sumatra Utara. Rohani menyebutkan ada 18 atlet peraih medali PON yang di-PHK per 31 Desember 2025.

Sejak 2023, mereka menjadi pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB. Belasan atlet yang di-PHK merupakan bagian dari 518 pegawai honorer Pemprov NTB yang tidak terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Perasaan kecewa (kena PHK), karena kita bisa dibilang beda dengan honorer yang lain. Karena kita sebagai atlet daerah juga, ada kebanggan tersendiri mengharumkan nama NTB di luar daerah bahkan internasional," kata Rohani dikonfirmasi IDN Times, Senin (5/1/2026).

1. Peraih medali PON Papua dijanjikan menjadi pegawai daerah

Atlet NTB peraih medali PON. (IDN Times/Istimewa)

Rohani sendiri pernah menyumbangkan medali perunggu di PON Jawa Barat. Kemudian medali perak dan perunggu di PON Papua serta medali perak dan perunggu di PON Aceh-Sumatra Utara.

Usai perhelatan PON Papua 2021, kontingen NTB disambut pemerintah daerah dan dijanjikan menjadi pegawai daerah. Setelah menunggu kejelasan cukup lama, akhirnya atlet peraih medali PON Papua diangkat menjadi pegawai honorer di Dispora NTB pada 2023.

Pada saat itu, Kepala Dispora NTB dijabat Tri Budiprayitno yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Mereka mengaku pada waktu itu diperjuangkan oleh Kepala Dispora NTB Tri Budiprayitno menjadi pegawai honorer.

"Jadi kemarin pas dengar mau di PHK massal, kecewa juga. karena banyak juga atlet yang sudah 18 orang atlet yang di-PHK. Itu semua penyumbang medali PON," kata dia.

2. Tetap latihan untuk persiapan Porprov dan PON 2028

PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rohani berharap belasan atlet yang telah mengharumkan nama NTB di kancah nasional hingga internasional dapat diakomodir menjadi PPPK. Karena mereka sudah berjuang mengharumkan nama NTB di luar daerah dan luar negeri.

Meski telah di-PHK, para atlet tetap melakukan latihan menjelang pekan olahraga provinsi (Porprov) dan PON NTB-NTT 2028. "Sekarang latihannya pagi dan sore persiapan Porprov sama PON 2028. Karena kita dikasih target satu emas untuk PON 2028," tuturnya.

Adapun rincian 18 atlet dan pelatih yang di-PHK sebagai pegawai honorer Pemprov NTB antara lain panjat tebing tiga atlet, kempo satu atlet, tarung derajat satu atlet, atletik tiga atlet. Kemudian futsal dua atlet, voli pantai satu atlet, tinju satu atlet, balap motor dua atlet, serta masing-masing satu pelatih taekwondo dan pelatih lempar lembing.

3. Honorer kena PHK dijanjikan uang tali asih Rp1,7 miliar

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal swafoto dengan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB menyiapkan anggaran untuk tali asih kepada 518 pegawai honorer yang kena PHK sebesar Rp1,7 miliar pada APBD 2026. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan pemberian uang tali asih kepada 518 tenaga honorer tersebut akan dilakukan pada Januari 2026.

Dia mengatakan uang tali asih yang akan diberikan kepada ratusan tenaga honorer yang di-PHK, sebagai bentuk penghargaan Pemprov NTB atas dedikasinya selama mengabdi. Mereka dinilai berkontribusi dalam menyukseskan program-program yang dijalankan pemerintah daerah.

Sebanyak 518 orang itu tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai kriteria. Adapun kriteria pegawai honorer atau non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus.

Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Editorial Team