Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (IDN Times/Muhammad Nasir)
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan, anak menjadi pemandu lagu di kafe-kafe merupakan situasi bahaya. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pihak terdiri pemerintah daerah, aparat hukum, orang tua dan masyarakat.
"Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak selalu dianggap sebagai korban, baik sebagai pelaku maupun saksi. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi," jelasnya.
Kasus terjadi di Kota Mataram dan Lombok Barat, katanya, upaya pencegahan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.
"Lebih penting lagi untuk memberlakukan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang terlibat, dan proses hukum harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh," paparnya.
Kementerian PPPA telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam perlindungan anak di daerah-daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat ini diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan efektif.