Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sampah menggunung di TPS Sandubaya Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran keras kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tidak serius dalam pengelolaan sampah. Tiga Pemda yang kena teguran antara lain Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu.

Pengelolaan sampah di tiga daerah tersebut masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping. Open dumping merupakan sistem pengelolaan sampah dengan menumpuk sampah hingga menggunung yang dibiarkan tanpa penanganan khusus.

"Dengan adanya surat teguran dari menteri LH bahwa dia akan kena sanksi administratif, teguran dari pemerintah pusat. Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu sudah dapat teguran dari menteri. Pengelolaan sampah tidak boleh open dumping," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DInas LHK NTB, Syamsudin di Mataram, Jumat (30/5/2025).

1. Tiga Pemda bisa terancam sanksi pidana

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DInas LHK NTB Syamsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syamsudin menjelaskan tiga Pemda bisa terancam sanksi pidana apabila tidak menindaklanjuti surat teguran dari Menteri LH. Untuk itu, Pemda Lombok Utara, Pemda Sumbawa Barat dan Pemda Dompu harus segera memberikan atensi supaya pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping.

Pengelolaan sampah harus menggunakan sistem sanitary landfill yang tidak mencemari lingkungan. "Dinas LH harus konsen, menyampaikan ke bupati. Sekarang ini masih dalam konteks peringatan atau teguran. Ke depan bisa dipidana," jelasnya.

2. Atensi Bupati sangat penting jika tak ingin kena sanksi pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di