Sampah yang diolah menjadi pupuk maggot di TPST Sandubaya Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan NTB darurat sampah. Penetapan NTB Darurat Sampah karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Lombok Barat sudah overload.
Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan dengan ditetapkannya NTB Darurat Sampah, maka akan mempercepat penanganan dalam jangka pendek dan menengah. Terutama penanganan sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Selama ini, Kota Mataram dan Lombok Barat membuang sampah ke TPA Regional Kebon Kongok milik Pemprov NTB di Lombok Barat. Penetapan status NTB Darurat Sampah juga akan mempermudah dari sisi keberpihakan anggaran untuk penanganan masalah sampah. Begitu juga terkait pemanfaatan TPA sementara di luar TPA Regional Kebon Kongok.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menemui Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membahas sejumlah pembangunan strategis. Salah satu yang dibahas terkait persoalan penanganan sampah.
Iqbal menyampaikan kepada Menko AHY supaya memasukkan NTB dalam daftar daerah yang mendapatkan prioritas untuk pengolahan sampah menjadi energi di dalam Perpres 35 tahun 2018. Di dalamnya mengatur mengenai harga beli listrik PLN dan subsidi dari pemerintah terkait tipping fee sampah.
Dalam Perpres 35 tahun 2018 terkait daerah yang mendapat dukungan pusat dalam pengolahan sampah hanya ada 12 daerah. Yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.