Bukit 360 Sirkuit Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Made berterima kasih kepada seluruh jajaran direksi yang sebelumnya menjabat dan mengucapkan selamat datang kepada pejabat yang menggantikan. Kepada direksi sebelumnya, ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta kontribusi bagi kemajuan bisnis ITDC.
Made menambahkan dengan adanya penyegaran dalam susunan direksi ini diharapkan dapat meneruskan transformasi ITDC. Penataan jajaran Direksi ITDC diharapkan akan semakin meningkatkan semangat perseroan untuk mewujudkan visi menjadi BUMN pengembang destinasi pariwisata kelas dunia yang terkemuka.
Serta memberikan kontribusi besar bagi kemajuan pariwisata Indonesia, berbasis kepada ekspertis perseroan sebagai pengembang dan pengelola kawasan pariwisata yang telah dirintis sejak hampir 50 tahun lalu. "Ketangguhan insan ITDC, serta kepercayaan dan dukungan penuh pemegang saham dan seluruh stakeholders," tutup Made.
Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektare.
The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau. Serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.
Pada tahun 2017, The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 miliar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional, salah satunya Mandalika International Street Circuit, yang menjadi tempat penyelenggaraan event balap motor dunia World Superbike dan MotoGP mulai 2021.
ITDC merupakan bagian dari InJourney yang merupakan perusahaan holding pada ekosistem aviasi dan pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021.