Mentan Minta Penjarakan Pejabat yang Berikan Izin Alih Fungsi Lahan

Mataram, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat penegak hukum memenjarakan pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan karena berpengaruh terhadap menurunnya produksi pangan, terutama beras.
Hal itu ditegaskan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai Rakor dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino di Kota Mataram, Sabtu (12/8/2023). Syahrul menjelaskan alih fungsi lahan pertanian melanggar UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
"Penjarakan itu yang melakukan alih fungsi lahan. Ada UU No. 41 tahun 2009, ancamannya siapa pun yang mengalihfungsikan lahan, siapa pun pejabat yang tandatangan, masuk penjara itu," tegas Syahrul.
1. Pemkot Mataram lakukan pengetatan terhadap konversi lahan pertanian
Dalam Rakor dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino, hadir juga Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Muhammad Taufiek, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Muhammad Riadi, dan pejabat lainnya.
Mohan mengatakan alih fungsi lahan pertanian memang akan berdampak luas. Di Kota Mataram sendiri, luas lahan pertanian sebanyak 1.470 hektare. Pemkot Mataram akan tetap mempertahankan luas lahan pertanian tersebut dengan melakukan pengetatan-pengetatan terhadap konversi lahan pertanian di Kota Mataram.
Petani di Kota Mataram kebanyakan merupakan penggarap atau bukan pemilik lahan. "Sehingga sewaktu-waktu bisa saja terjadi alih fungsi lahan ketika ada rencana untuk melakukan pembangunan di situ. Terutama untuk kawasan residensial atau perumahan," katanya.