Mataram, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat penegak hukum memenjarakan pejabat yang memberikan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan karena berpengaruh terhadap menurunnya produksi pangan, terutama beras.
Hal itu ditegaskan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai Rakor dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino di Kota Mataram, Sabtu (12/8/2023). Syahrul menjelaskan alih fungsi lahan pertanian melanggar UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
"Penjarakan itu yang melakukan alih fungsi lahan. Ada UU No. 41 tahun 2009, ancamannya siapa pun yang mengalihfungsikan lahan, siapa pun pejabat yang tandatangan, masuk penjara itu," tegas Syahrul.