Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pria disabilitas tanpa lengan inisial IWAS alias Agus Buntung menangis histeris dan mengancam bunuh diri karena akan ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka Agus dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menjelaskan jaksa memutuskan agar Agus ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini. Penahanan tersangka Agus telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Sedangkan yang bersangkutan dilakukan penahanan karena telah melanggar pasal 6 huruf c dan a junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ivan di Kantor Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).