Menolak Ditahan di Rutan, Agus Tanpa Lengan Menangis Ancam Bunuh Diri

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pria disabilitas tanpa lengan inisial IWAS alias Agus Buntung menangis histeris dan mengancam bunuh diri karena akan ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka Agus dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menjelaskan jaksa memutuskan agar Agus ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini. Penahanan tersangka Agus telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Sedangkan yang bersangkutan dilakukan penahanan karena telah melanggar pasal 6 huruf c dan a junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ivan di Kantor Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
1. Agus disiapkan ruangan khusus dan tenaga pendamping
Ivan menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat untuk penyiapan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dia menyebut Agus disiapkan ruangan khusus dan tenaga pendamping.
"Lembaga Pemasyarakatan sudah menyiapkan setelah berkoordinasi adanya sarana prasarana yang khusus bagi penyandang disabilitas juga adanya pendamping yang bersangkutan," terangnya.
Saat penyerahan berkas perkara dan tersangka, Agus terlihat menangis histeris. Dia memeluk erat ibu dan bapaknya sambil menangis histeris dan menolak untuk ditahan di dalam rutan.
2. Alasan jaksa menahan tersangka Agus
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan jaksa menahan Agus di rutan. Setelah menerima pimlahan dari Polda NTB yaitu tersangka dan barang bukti, kemudian tim jaksa peneliti melihat syarat objektif dan subjektif.
Dari sisi syarat objektif, jaksa melihat Agus terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Sehingga sesuai ketentuan, Agus bisa dilakukan penahanan. Untuk syarat subjektif, jaksa punya pertimbangan mengingat jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka lebih dari satu orang.
"Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya. Dengan pertimbangan berbagai macam kita berkesimpulan untuk dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
3. Ancam bunuh diri
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi yang ikut dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti mengatakan Agus sempat mengancam bunuh diri. Dia menolak untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
"Lebih kepada menolak untuk ditahan, Dia tidak mau pisah dengan orangtua. Iya,dia mengancam bunuh diri. Tapi biasa lah," kata Joko.
Joko mengatakan fasilitas yang disiapkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat untuk Agus sudah cukup layak. Dia disiapkan kamar khusus untuk disabilitas dan lansia.
"Itu ada 12 kamar dilengkapi tempat tidur. Di situ ada dua kamar mandi, toilet duduk dan jongkok serta ada tenaga pendamping. Untuk sementara dengan disabilitas yang dialami Agus, fasilitas itu sudah layak. Tapi kami akan terus monitoring," tutur Joko.