Lombok Timur, IDN Times - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencapai Rp55 miliar. Total tunggakan tersebut telah menumpuk selama lebih dari satu dekade atau selama 10 tahun.
Besarnya nilai tunggakan tersebut disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu, untuk menangani tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lotim meluncurkan Tim Operasi Kejar (OPJAR), yang nantinya akan bertugas melakukan penagihan pajak.