Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Timur, IDN Times - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencapai Rp55 miliar. Total tunggakan tersebut telah menumpuk selama lebih dari satu dekade atau selama 10 tahun.

Besarnya nilai tunggakan tersebut disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu, untuk menangani tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lotim meluncurkan Tim Operasi Kejar (OPJAR), yang nantinya akan bertugas melakukan penagihan pajak.

1. Target satu tahun tuntas

Sekda Lotim, M Juaini Taofik (IDN Times / Ruhaili)

Sekretaris Daerah Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan, tim OPJAR ditargetkan menyelesaikan penagihan dalam satu tahun ke depan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Ia menegaskan, Tim OPJAR memiliki peran vital dalam menertibkan piutang pajak agar target penerimaan daerah tercapai.
“Ini bukan sekadar tugas administratif, tapi bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan kepala desa, kepala dusun, dan pihak terkait lainnya dalam proses penagihan.

“Pahami karakter wajib pajak di lapangan, jangan lupa kolaborasi dengan jajaran pemerintah desa," ucapnya.

2. Struktur Tim OPJAR terintegrasi di seluruh kecamatan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tim OPJAR memiliki 315 personel yang terdiri dari gabungan ASN, non-ASN, dan unsur terkait telah dibekali dalam acara pembekalan di Kantor Bupati. Setiap kecamatan memiliki tim beranggotakan 15-18 orang dengan struktur lengkap, dipimpin pejabat eselon III dibantu eselon IV, empat PNS, dan delapan tenaga non-ASN.

"Bukan hanya melakukan penagihan, Tim OPJAR juga akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak, segmentasi wajib pajak, pemahaman jenis pajak, penagihan bertahap dan persuasif,  intensifikasi sosialisasi, pemberian insentif/diskon, evaluasi berbasis data, penyiapan surat teguran dan melakukan monitoring rutin," ungkap Sekretaris Daerah Lotim, M. Juaini Taofik.

3. Hapus denda tunggakan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Juaini mengungkapkan bahwa hanya denda yang bisa dihapuskan, bukan pokok pajak. Karena itu dalam penagihan nanti ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani persoalan tunggakan pajak.

"Banyak warga membutuhkan bukti lunas untuk keperluan perbankan dan ini bukan sekadar penagihan, tapi bagian dari pelayanan publik," pungkasnya.

Editorial Team

EditorLinggauni