Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250825-WA0079.jpg
Hearing nasabah BRI dengan DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Sejumlah nasabah BRI Cabang Selong yang menjadi korban lelang agunan oleh BRI mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) Senin (25/8/25).

Mereka merasa dizalimi akibat proses pelelangan aset yang dinilai dipaksakan dan dipercepat oleh oknum pegawai bank BRI. Padahal mereka masih menunjukkan itikad baik dengan terus melakukan komunikasi dan cicilan.

1. Tuding BRI lakukan lelang sepihak

Nasabah BRI saat menunjukkan bukti setoran (IDN Times/Ruhaili)

Sultini, salah seorang nasabah mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku telah beritikad baik dengan datang ke BRI untuk membuat kesepakatan penyelesaian. Namun, ketika ia kembali untuk menyetor uang sesuai kesepakatan, ia justru mendapati bahwa objek jaminannya telah dilelang.

"Kita datang beritikad. tapi tiba-tiba obyek itu sudah dilelang," katanya dengan kecewa.

Keluhan yang sama juga diungkapkan nasabah lainnya, bahwa mereka tetap menjalankan kewajiban membayar meski di bawah nominal normal akibat dampak gempa dan COVID-19 yang membuat usaha mereka menurun. Keluarganya bahkan berusaha membantu menyelesaikan sisa pokok hutang, namun langkah mereka terhalang oleh lelang sepihak dari bank.

2. Telah laksanakan lelang sesuai SOP

Perwakilan BRI saat menjawab keluhan nasabah (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Perwakilan Bank BRI, Eka menyatakan bahwa dalam melaksanakan proses lelang, pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).

Ia menjelaskan bahwa jika nasabah menunggak, bank akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan terbuka untuk berkomunikasi.

"Kami siap bernegosiasi dan kami pasti menerima permohonan. Tapi yang penting nasabah tetap memiliki itikad baik," ujarnya.

3. OJK sarankan gunakan mekanisme hukum

Kegiatan hearing yang dilakukan nasabah di kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, perwakilan OJK NTB, Indra, menyampaikan bahwa OJK akan berupaya memberikan solusi untuk kedua belah pihak. Namun, jika jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, OJK menyarankan untuk menggunakan mekanisme hukum.

"Kalau tidak ada solusi, silahkan tempuh dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Sementara itu, sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawazier, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator, bukan lembaga peradilan yang memutuskan. Ia merekomendasikan agar diadakan pertemuan lanjutan antara BRI dan nasabah yang diawasi langsung oleh OJK dan melibatkan pihak lembaga lelang.

"Kami minta OJK untuk mengawasi kedua belah pihak ini hingga selesai," tegas Faruk.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pertemuan kembali akan diadakan minggu depan dengan difasilitasi Komisi III DPRD Lotim dan menghadirkan OJK serta lembaga lelang untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Editorial Team