Kegiatan hearing yang dilakukan nasabah di kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Sementara itu, perwakilan OJK NTB, Indra, menyampaikan bahwa OJK akan berupaya memberikan solusi untuk kedua belah pihak. Namun, jika jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, OJK menyarankan untuk menggunakan mekanisme hukum.
"Kalau tidak ada solusi, silahkan tempuh dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Sementara itu, sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawazier, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator, bukan lembaga peradilan yang memutuskan. Ia merekomendasikan agar diadakan pertemuan lanjutan antara BRI dan nasabah yang diawasi langsung oleh OJK dan melibatkan pihak lembaga lelang.
"Kami minta OJK untuk mengawasi kedua belah pihak ini hingga selesai," tegas Faruk.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pertemuan kembali akan diadakan minggu depan dengan difasilitasi Komisi III DPRD Lotim dan menghadirkan OJK serta lembaga lelang untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.