Tambang AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)
Sebagaimana diketahui, persyaratan administratif yang telah dipenuhi oleh calon Provinsi Pulau Sumbawa. Antara lain aspirasi dari masyarakat yang dituangkan dalam Putusan badan permusyawaran desa (BPD) dan Forum Komunikasi Kelurahan (FKK) se Pulau Sumbawa.
Selain itu, Surat Keputusan dari DPRD se-Pulau Sumbawa, yang terdiri dari keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Kemudian, Surat Persetujuan Pembentukan dari para Bupati Se-Pulau Sumbawa, yang meliputi Keputusan Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, Bupati Bima, Kota Bima, dan Bupati Dompu.
Selanjutnya, Surat Keputusan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Pulau Sumbawa terletak di Provinsi NTB yang dibatasi Selat Alas di sebelah barat, Selat Sape di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Laut Flores di sebelah utara. Pulau Sumbawa memiliki luas 14.386 km2, dan merupakan pulau terbesar di provinsi NTB setelah Pulau Lombok.
Saat ini, ada 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Pulau Sumbawa memiliki sumber daya mineral yang cukup besar.
Saat ini ada dua perusahaan tambang besar di Pulau Sumbawa yaitu PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat dan PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu.