Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1752756570350.jpg
Tiga pendaki diblacklist BTNGR karena mendaki Gunung Barujari yang dilarang untuk aktivitas pendakian. (dok. BTNGR)

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memberikan sanksi tegas kepada tiga pendaki yang masuk zona terlarang di Gunung Rinjani. Mereka melakukan pendakian ke Gunung Barujari yang merupakan anak Gunung Rinjani.

Gunung Barujari masuk zona terlarang bagi pendaki dengan radius 1,5 kilometer. Berdasarkan evaluasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Barujari saat ini masih berstatus waspada atau level II.

1. Tiga pendaki diblacklist 5 tahun

Danau Segara Anak dan Gunung Barujari, Rinjani Lombok. (rinjaninationalpark.id)

Yarman menjelaskan sebelumnya beredar video di platform media sosial tiga pemuda mendaki Gunung Barujari. Kemudian petugas BTNGR Resort Timbanuh Lombok Timur melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran, ada tiga pemuda yang mendaki Gunung Barujari yang merupakan zona inti dan terlarang untuk aktivitas pendakian.

"Perlu saya sampaikan bahwa lokasi yang didatangi oleh pemuda itu merupakan zona inti yang tidak bisa digunakan untuk pariwisata. Selain itu juga menjaga keamanan dan kenyamanan. Kita blacklist selama lima tahun," kata Kepala BTNGR Yarman dikonfirmasi Kamis (17/7/2025).

2. Tak boleh beraktivitas pada radius 1,5 km

Kepala BTNGR Yarman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan bahwa Gunung Barujari saat ini masih berstatus waspada atau level II berdasarkan evaluasi yang dilakukan PVMBG. PVMBG merekomendasikan para pengunjung maupun pendaki tidak boleh mendekati Gunung Barujari dalam radius 1,5 km.

"Semua aktivitas di daerah zona inti Gunung Barujari tidak boleh dilakukan. Demi keamanan dan kenyamanan daripada pendaki itu sendiri. Karena statusnya masih waspada dan terlarang bagi pendaki," tegas Yarman.

3. Pendakian hanya diperbolehkan sampai puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak

Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)

Yarman mengatakan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani hanya diperbolehkan melalui jalur resmi dan hanya sampai ke Puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak. Sehingga, dilarang keras bagi pendaki atau pengunjung mendekati anak Gunung Rinjani tersebut.

Demi keselamatan bersama, Yarman memperingatkan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki bahwa dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 km dari kawah utama. Karena aktivitas vulkanik yang tidak stabil dapat memicu semburan gas beracun, lontaran material pijar, dan abu vulkanik secara tiba-tiba.

Editorial Team