Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB Abdul Kohar di Mataram, Selasa (12/12/2023) menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gili Trawangan yang diusut mulai tahun 2021 - 2023. Ini setelah diputusnya kontrak kerja sama pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

1. Kasus Gili Trawangan jilid II

Wakajati NTB Abdul Kohar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kohar menjelaskan Kejati NTB sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan periode 1998 - 2020. Namun berdasarkan laporan hasil penyidikan menyimpulkan bahwa hal itu merupakan tindak pidana umum. Sehingga kasusnya diserahkan ke Polda NTB untuk ditindaklanjuti.

Kemudian pascapemutusan kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pemanfaatan aset Gili Trawangan sejak 2021 - 2023 atau kasus Gili Trawangan jilid II.

"Pada 2021 sampai 2023, karena ada putus kontrak. Sehingga dalam penyidikan Pidsus. Saat ini sedang kita minta pendapat ahli pidana, sehingga sedang diaudit. Apakah ada kerugian negara atau tidak, berapa kerugian negaranya," terang Kohar.

2. Penyidik tunggu hasil audit inspektorat

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menambahkan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Gili Trawangan sedang dalam proses penyidikan Pidsus Kejati NTB. Pihaknya sudah mengajukan dilakukan audit ke Inspektorat NTB.

"Sekarang kami sedang sidik kasus Gili Trawangan untuk 2021 ke atas. Itu setelah putus kontrak. Saat ini kami sedang menunggu audit dari inspektorat. Terkait dengan penyalahgunaan tanah Pemprov NTB di sana. Itu kan sudah putus kontrak dengan GTI," terangnya.

3. Aset Gili Trawangan disewakan ilegal

Warga Gili Trawangan menuntut SHM. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum warga menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.

Kemudian ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Selain itu, ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.

Bahkan ada salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 hektare. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sebelumnya menuntut sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun.

Editorial Team