Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB Abdul Kohar di Mataram, Selasa (12/12/2023) menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gili Trawangan yang diusut mulai tahun 2021 - 2023. Ini setelah diputusnya kontrak kerja sama pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.