Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB menyampaikan pernyataan sikap penolakan peleburan DP3AP2KB NTB ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di depan ruang kerja Wakil Gubernur NTB, Jumat (21/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Nurjannah mengatakan kebijakan ini tidak didasarkan pada kajian empiris yang mempertimbangkan kondisi faktual perempuan dan anak di NTB. Data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di NTB meningkat dari 16,23% pada tahun 2022 menjadi 17,32% pada tahun 2023, jauh di atas rata-rata nasional yang menurun menjadi 6,92% pada tahun 2023.
Selain itu, pada tahun 2022, tercatat 1.022 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 672 kasus di antaranya melibatkan anak-anak. Data ini menunjukkan bahwa permasalahan perempuan dan anak di NTB masih sangat serius, sehingga diperlukan penguatan peran DP3AP2KB, bukan pelemahan dan penyempitan serta peleburan dalam satu dinas.
Penolakan publik terhadap rencana penggabungan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Namun, pihaknya ingin menegaskan bahwa penghormatan terhadap partisipasi warga tidak cukup jika tidak diiringi dengan perlindungan struktural yang memadai terhadap hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Tanpa lembaga khusus, upaya preventif dan advokatif yang selama ini dijalankan DP3AP2KB akan kehilangan koordinasi, fokus, dan efektivitas. Nurjannah menjelaskan DP3AP2KB menjalankan fungsi pencegahan berbasis komunitas yang mencakup edukasi publik, kampanye kesetaraan gender, penguatan keluarga, hingga pengelolaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Fungsi-fungsi ini bersifat preventif, berbeda dengan peran Dinas Sosial yang lebih dominan pada penanganan pasca-krisis dan rehabilitatif. Jika dilebur, maka ada kekhawatiran bahwa fokus preventif ini akan tergerus.
Dinas Sosial sudah menangani banyak urusan berat, seperti penanganan bencana, kemiskinan, disabilitas, dan lainnya. Dalam kondisi krisis, perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan. Peleburan ini bisa berdampak pada lambatnya respons dan menurunnya efektivitas layanan.