Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)
Atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Kemudian Polsek Kediri memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut adalah AN. Awalnya AN berhasil kabur atau melarikan diri dari TKP. Kemudian Tim Dukep melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
Akhirnya tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan AN. AN mengakui sudah sering melakukan pencurian kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“AN mengaku berani mengambil kabel tersebut dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik. Pengakuannya juga pernah melihat jamperan kabel A3 double tersebut sudah terputus di daerah Desa Rumak,” jelasnya.
AN sendiri memiliki pengalaman, sebelumnya pernah bekerja menjadi teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang, Kota Mataram yang khusus bekerja pada pemasangan kabel. Keempat tersangka mengaku mempunyai niat dan merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut ketika sedang minum-minuman beralkohol tradisional jenis tuak.
"Di sebuah gang di Dusun Bangket Dalam dan hasil dari penjualan kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari – hari dan beli miras,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 meter. Kemudian satu unit mobil pick up, satu unit sepeda motor, sepasang sepatu warna merah hitam dan sebuah gergaji besi.
"Terhadap tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.