Mantan Pejabat Perbankan di NTB Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Mataram, IDN Times - Mantan pejabat perbankan berinisial AM (54) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR). Dia diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik. "Iya, ini pemeriksaan tambahan karena sebelumnya sudah juga diperiksa di hadapan penyidik," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena bagian dari kewenangan penyidik. "Yang jelas dia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.
1. Ditahan selama 40 hari
Pemeriksaan terhadap AM di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Baru saja sekitar pukul 18.00 Wita selesai diperiksa. Langsung dibawa balik ke Lapas Mataram menggunakan mobil tahanan kejaksaan," ucapnya.
Kuasa hukum tersangka AM, Ilham, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Tidak ada komentar lain dari Ilham. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan oleh jaksa masih akan berlanjut.
"Iya, (pemeriksaan) besok," kata Ilham.
Dalam kasus ini penyidik menitipkan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama tersangka IR, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhitung sejak 26 November 2022, kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini, kata dia, melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Salah satu materi yang masih dibutuhkan untuk kelengkapan alat bukti terkait dengan kerugian negara.