Mataram, IDN Times - Mantan pejabat perbankan berinisial AM (54) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR). Dia diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik. "Iya, ini pemeriksaan tambahan karena sebelumnya sudah juga diperiksa di hadapan penyidik," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena bagian dari kewenangan penyidik. "Yang jelas dia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.