Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan eks kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Larantuka, Lusia Y. T. Fernandez sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite tahun 2022.
Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Flotim, Rolly Manampiring, lewat surat Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.