Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga kembali pagar lahan jelan pembangunan bypass penyangga Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Lombok Tengah, IDN Times – Pemagaran lahan pada pembangunan jalan bypass  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh sejumlah warga lingkar Mandalika kini berbuntut panjang. Manajemen PT  ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan mengambil tindakan tegas atas peristiwa itu,

Pemagaran yang dilakukan oleh pemilik lahan Amaq Mae bersama dua pemilik lahan dan anggota PAM Swakarsa Kumpul, Bilelando, PAM Swakarsa Bumigora Pengiling, serta anggota Suara Warga Intern Mandalika pada Senin (3/1/2022)  akan dilaporkan ke polisi oleh PT ITDC.

1.ITDC lapor ke Polres Lombok Tengah

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Communication Senior Manager PT ITDC,  Esther D. Ginting sangat menyayangkan aksi pemagaran di lahan HPL (Hak Pengelolaan) nomor 49 milik PT ITDC.

“Kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib,” ujar Esther, Selasa (4/1/2022) sehari selepas pemagaran lahan KEK Mandalika di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Esther mengatakan bahwa PT ITDC telah memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL PTITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan di dekat Pantai Tanjung Aan.

"Kejadian pemagaran sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal ini. Jika ditemukan adanya perbuatan pidana, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna melindungi hak-hak kami sebagai pemilik lahan yg sah secara hukum," imbuhnya.

2.ITDC akan mempertahankan lahan

Warga ramai-ramai pasang pagar di KEK Mandalika karena lahan belum dibayar PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi

Saat ini, ujar Esther, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengatakan bahwa lahan itu sudah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).

“Kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari,” katanya.

PT ITDC juga meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Selain itu, Esther berharap bagi warga lingkar Mandalika untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak.

3.Warga siap adu data lahan dengan ITDC

Warga Dusun Ebangah Kembali Tanam Pohon di Jalan Bypass di KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sahnan yang merupakan anak dari pemilik lahan Amaq Mae di Dusun Ebangah Keliuh jalur akses bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika seluas 12 hektare ini mengaku bahwa pihaknya sengaja memagar lahan karena tak kunjung dibayar oleh PT ITDC.

Menurut Sahnan melalui sambungan telepon, bahwa dia bersama Amaq Mae diundang ke kantor kepolisian Resort Lombok Tengah bersama satu pemilik lahan bersama ahli waris, pengurus bumigora, san SWIM untuk menghdiri mediasi. Sahnan juga menyoal terkait adanya laporan terkait pemagaran yang dilakukan di jalan bypass di Dusun Ebangah itu siap dihadapi.

“Kita sudah siap hadapi itu, jelas. Kita punya alas hak, silsilah tanah kita ada, bahkan mantan Bupati Lombok tengah Lalu Ngoh siap bersaksi atas kepemilikan Amaq Mae,” ujar Sahnan kepada IDN Times.

Secara hukum, kata Sahnan, alas hak lahan yang dimiliki Amaq Mae telah memiliki bukti cukup kuat sebelum perubahan satus menjadi HPL. Sahnan juga mengaku siap beradu data jika perubahan satus HPL milik Amaq Mae yang dilakukan secara sepihak oleh PT ITDC.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah  Kabupaten Lombok Tengah tanggal 09 Oktober 1970 Nomor Pemb. 5/8/530 dan tanggal 9 tahun 1970 Nomor Pemb.5/8/539  yang diberikan kepada lahan Mamiq Basarudin alias Amaq Mae sudah cukup kuat untuk mempertahankan lahan.

Selain itu, pada tanggal 18 Agustus 1980 Kepala Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupate Lombok tengah Menerbitkan Surat Keterangan dan Pernyataan SKPT/SIM Stempel garuda Merah 25 Rupiah untuk 12 hektar lahan milik Amaq Mae.

“Jadi memang itu tanah HPL. Tapi cara peralihan status HPL ini kan belum jelas. Mari kita buktikan. Kita tidak mungkin pagar begitu saja. Jadi harus berpikir matang setelah berbuat seperti itu. Bila perlu lahan itu kasi rata saja,” pungkas Sahnan.

Editorial Team