Warga Dusun Ebangah Kembali Tanam Pohon di Jalan Bypass di KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Sahnan yang merupakan anak dari pemilik lahan Amaq Mae di Dusun Ebangah Keliuh jalur akses bypass penyangga Sirkuit Pertamina Mandalika seluas 12 hektare ini mengaku bahwa pihaknya sengaja memagar lahan karena tak kunjung dibayar oleh PT ITDC.
Menurut Sahnan melalui sambungan telepon, bahwa dia bersama Amaq Mae diundang ke kantor kepolisian Resort Lombok Tengah bersama satu pemilik lahan bersama ahli waris, pengurus bumigora, san SWIM untuk menghdiri mediasi. Sahnan juga menyoal terkait adanya laporan terkait pemagaran yang dilakukan di jalan bypass di Dusun Ebangah itu siap dihadapi.
“Kita sudah siap hadapi itu, jelas. Kita punya alas hak, silsilah tanah kita ada, bahkan mantan Bupati Lombok tengah Lalu Ngoh siap bersaksi atas kepemilikan Amaq Mae,” ujar Sahnan kepada IDN Times.
Secara hukum, kata Sahnan, alas hak lahan yang dimiliki Amaq Mae telah memiliki bukti cukup kuat sebelum perubahan satus menjadi HPL. Sahnan juga mengaku siap beradu data jika perubahan satus HPL milik Amaq Mae yang dilakukan secara sepihak oleh PT ITDC.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 09 Oktober 1970 Nomor Pemb. 5/8/530 dan tanggal 9 tahun 1970 Nomor Pemb.5/8/539 yang diberikan kepada lahan Mamiq Basarudin alias Amaq Mae sudah cukup kuat untuk mempertahankan lahan.
Selain itu, pada tanggal 18 Agustus 1980 Kepala Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupate Lombok tengah Menerbitkan Surat Keterangan dan Pernyataan SKPT/SIM Stempel garuda Merah 25 Rupiah untuk 12 hektar lahan milik Amaq Mae.
“Jadi memang itu tanah HPL. Tapi cara peralihan status HPL ini kan belum jelas. Mari kita buktikan. Kita tidak mungkin pagar begitu saja. Jadi harus berpikir matang setelah berbuat seperti itu. Bila perlu lahan itu kasi rata saja,” pungkas Sahnan.